Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Empat Nelayan di Sebatik Curi Mesin Perahu, Ngakunya untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari

by Prasetya
04/02/2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tampang pelaku pencurian (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Tampang pelaku pencurian (FOTO : Humas Polres Nunukan)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Empat orang nelayan  masing-masing berinisial yakni AL (26), JA (36), AS (24) dan IR (22) diamankan personel Polsek Sebatik Barat. Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Binalawan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, ditangkap polisi usai kedapatan mencuri mesin perahu milik US (42).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pencurian itu terjadi pada Selasa 20 Januari 2024, sekira pukul 02:00 WITA. Saat itu,  korban pergi mengecek keadaan perahu yang sebelumnya telah diparkir di Kanal Sungai Baru Jalan Salowangi RT. 12 Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat Nunukan.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Saat dicek masih terlihat keadaan perahu serta mesin tempel 15 Pk merk Parsun warna abu-abu masih berada ditempatnya.

Namun pada pukul 07:00 WITA, saat korban mengecek kembali keadaan perahu, didapati mesin tempel miliknya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp22,5 juta dan langsung melaporkannya kepada  Polsek Sebatik Barat untuk ditindaklanjuti.

Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, saat sedang bersantai dirumah bosnya Jalan Solowangi RT. 12 Desa Binalawan sekira pukul 14.00 WITA.

Pelaku mengakui mengambil mesin tersebut dengan maksud untuk dijual, hanya saja tersangka belum menemukan pembeli sehingga mesin tersebut disembunyikan di hutan bakau.

“Jadi mesin ini hendak dijual, dan hasilnya dibagi rata untuk dipakai keperluan sehari-hari,” terang Siswati.

Ke empat pelaku melakukan aksinya pada saat subuh hari, dimana orang-orang sekitar sudah tertidur lelap. Pelaku mengambil mesin tersebut kemudian menyembunyikannya di hutan bakau untuk sementara waktu,” tutupnya.

Terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan Ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Tags: Kapolres Nunukan AKBP Taufik NurmandiaKasus PencurianPolres Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Barang bukti hasil curian

Jangan Ditiru! Akibat Ketagihan Judi Slot, Remaja di Sebatik Nekat Bobol Toko

Pembangunan IKN tahap 1 secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen

Pembangunan Tahap Pertama IKN Capai 71,47 Persen

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.