NUNUKAN, cakra.news – Tiga orang perempuan, masing-masing S (15), R (42), dan P (51) diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan di pelabuhan tradisional Aji Putri Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Nunukan Timur pada Senin 6 Desember lalu.
Ketiganya setelah diperiksa Polwan yang menggeledah seluruh badannya kedapatan menyembunyikan 25 bungkus plastik warna transparan dengan ukuran yang berbeda-beda. Setiap bungkusan plastik ternyata berisi narkoba dengan berat total 6000 gram atau 6 kilogram.
Kapolres Nunukan AKBP. Ricky Hadiyanto, SH. SIK. MH. dalam press release, Kamis (16/12/2021) di Mapolres Nunukan mengungkapkan, barang yang diperoleh ketiga tersangka ini dari Tawau, Malaysia.
Ketiganya mendapatkan dari dua bandar yang berbeda dan sekarang masih DPO.
Barang bukti 6 kilogram sabu, kata Ricky didapat dari penggeledahan, disembunyikan di bagian dada.
Untuk membawa 6 kilogram sabu ini, untuk pelaku R dan P dijanjikan upah 8000 RM atau setara dengan 27 juta rupiah, sedangkan S dijanjikan 20 juta rupiah.
Dilanjut Ricky, tersangka R mengaku sudah 3 kali berhasil membawa barang haram tersebut dari Tawau masuk ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, sedangkan P sudah 2 kali dan S baru sekali.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post