TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penyelundupan kosmetik ilegal merek Brilliant Rejuve digagalkan Lantamal XIII Tarakan. Tak tanggung-tanggung, total barang temuan tersebut sebanyak 12.000 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp 600 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah fakta-fakta terungkap yang tentunya menarik untuk disimak. Dirangkum CAKRANEWS, Sabtu 14 September 2024, berikut fakta-fakta di balik gagalnya penyelundupan kosmetik ilegal di Tarakan.
- Kronologi Penangkapan Pelaku
Pada Selasa 10 September 2024 pukul 23.30 WITA, Tim SFQR Lantamal XIII mendapatkan informasi bahwa akan ada rencana pengiriman barang ilegal dari Negara Malaysia melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim intelijen SRQR Lantamal XIII segera melaksanakan observasi serta pemantauan di lapangan serta melaksanakan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan oleh TIM Patroli Laut SFQR menggunakan unsur Patkamla.
Pada Rabu 11 September 2024 pukul 04.00 WITA, Tim Intelijen SFQR Lantamal XIII mendeteksi sebuah speed boat berhenti dan mengapung di depan Pantai Juwata dan segera meneruskan informasi tersebut ke Tim Patroli Laut SFQR yang selanjutnya bergerak menuju Lokasi dan berhasil mendekati kapal target.
Setelah melaksanakan penyelidikan, didapatkan fakta speedboat tersebut bermesin 200 PK diawaki oleh 3 orang ABK sedang membawa muatan puluhan kardus yang diindikasikan berisikan kosmetik Ilegal, dengan total kurang lebih 30 Koli (kemasan Kardus).
- Kosmetik berasal dari Malaysia dan hendak di kirim ke Kaltim
Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkap kosmetik diduga diambil dari Tawau, Malaysia. Rencananya barang-barang ini akan diedarkan di Kalimantan Timur. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
3. Total 5 Orang Diperiksa
Setelah menangkap tiga AKB, yakni A, AS, dan I. Pada 11 September 2024 pukul 19.30 WITA dilaksanakan penjemputan kepada H. Dari keterangan 3 ABK Speedboat, H berperan sebagai koordinator lapangan kegiatan penyelundupan kosmetik ilegal. Selanjutnya, pukul 24.00 WITA, dilaksanakan penangkapan lagi kepada HA, yang menurut keterangan dari H, dirinya berperan sebagai pemilik muatan barang illegal.
4. Harga Jual per Paket Kosmetik Rp 200 Ribu
Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkap mengungkap, kosmetik Brilliant Rejuve yang diamankan sejumlah 30 Koli. “ Jumlah dalam 1 Koli = 100 Paket (Jumlah keseluruhan 3000 Paket). 1 Paket = 4 Pcs (Jumlah keseluruhan 12.000 Pcs). Diperkirakan harga jual 1 paket = Rp.200 ribu atau total senilai Rp 600 juta,” ungkapnya dalam pers rilism Sabtu, 14 September 2024.
Discussion about this post