Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Fakta-fakta di Balik Polemik Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

by Prasetya
11/09/2024
in News, Politik
A A
FOTO: Kantor Wali Kota Tarakan (Istimewa)

FOTO: Kantor Wali Kota Tarakan (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah menjadi polemik. Usai berita ini viral, timbul pro kontra di tengah masyarakat.

Dari penelusuran redaksi CAKRANEWS, terungkap sejumlah fakta-fakta yang menarik diulas dan diperdebatkan. Berikut fakta-fakta di balik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.

RELATED POSTS

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

  1. SK Pembatalan Inisiatif dari Pj Wali Kota Tarakan

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani, SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN didasarkan pada tiga aturan.  Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ketiga, Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kendati tidak menjelaskan aturan itu secara eksplisit, namun dirinya menyebut SK pembatalan itu berawal dari surat Pj Wali Kota Tarakan, Bustan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan walikota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir yang di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Informasi ini pun diperkuat oleh pernyataan Ferry Hartono, salah satu ASN yang ikut terdampak dari SK pembatalan tersebut. Dijelaskannya, Pj Wali Kota Tarakan dilantik pada 1 Maret 2024. Namun belum sampai dua bulan menjabat, Pj Wali Kota berinisiatif mengajukan SK kepada BKN RI. “Ternyata dasar pembatalan pelantikan kami itu atas inisiatif beliau, mengajukan surat kepada kepala BKN di Jakarta tertanggal 17 Mei 2024,” katanya saat RDP dengan DPRD Tarakan, Senin ,9 September 2024.

“Berarti enggak sampai dua bulan mengajukan surat ke BKN di Jakarta supaya kami digagalkan pelantikannya,” sambungnya.

  1. DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah ASN yang digelar pada Senin 9 September 2024, DPRD Tarakan menemukan kejanggalan pada SK pembatalan pengangkatan jabatan.

Pimpinan rapat, Herman Hamid menuturkan alasanya, yakni SK pembatalan ditandatangani pada Minggu, 1 September 2024. “Bukan pada hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD. Supaya berkeadilan kami perlu memanggil Penjabat untuk diminta keterangan,” katanya.

Selain itu, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK pembatalan yang keluar hanya berasal dari BKN. “Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,”katanya.

  1. Bustan Tegaskan Pembatalan Pengangkatan Jabatan Sesuai Aturan

Di konfirmasi terkait polemik tersebut, Pj Wali Kota Tarakan, Bustan enggan berbicara banyak, dirinya hanya mengatakan bahwa hal yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan.

Keputusan pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Perihal Rekomendasi Terhadap Proses Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Bustan juga mengklaim sebelum kebijakan itu keluar, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN. Dirinya pun menegaskan bahwa tidak ada kekosongan jabatan pasca batalnya pengangkatan 57 ASN. Sebab jabatan-jabatan itu telah diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Menurutnya, SK pembatalan pengangkatan jabatan dikeluarkan BKN setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah semuanya. Ada rekomendasi tertulis. Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” tutupnya.

4. Ombudsman Kaltara Nilai tidak Ada Pelanggaran

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengatakan tidak ada pelanggaran dalam polemik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN. Langkah yang diambil Pj Wali Kota Tarakan pun dianggapnya sudah sesuai mekanisme.  Sebab pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN bukanlah kebijakan dari Pj Wali Kota, melainkan hanya meneruskan temuan dari BKN terkait adanya ketidaksesuaian persyaratan.

Tags: 57 ASNBustanDPRD TarakanKhairulKharirulPj Wali Kota TarakanSK Pembatalan Pengangkatan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

Sambut Libur Nataru, Pemerintah Berikan Diskon Tiket Kapal PELNI ke Semua Rute

by Prasetya
21/11/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI kembali meluncurkan program stimulus ekonomi untuk menyambut liburan Natal 2025 dan Tahun...

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Lapas Tarakan Geledah Kamar WBP, Sejumlah Barang Terlarang Disita

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (19/11/2025) malam sebagai...

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penataan transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki tahap penting. Dalam kopdar gabungan yang digelar...

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

by Prasetya
19/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka reses masa persidangan...

Next Post
Kronologi Lengkap Polisi Tangkap Pengedar 6 Kg Sabu di Tarakan

Kronologi Lengkap Polisi Tangkap Pengedar 6 Kg Sabu di Tarakan

BP3MI Bekali Kemampuan Budidaya Ikan Lele kepada Puluhan Purna PMI

BP3MI Bekali Kemampuan Budidaya Ikan Lele kepada Puluhan Purna PMI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.