TARAKAN, CAKRANEWS – Pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah menjadi polemik. Usai berita ini viral, timbul pro kontra di tengah masyarakat.
Dari penelusuran redaksi CAKRANEWS, terungkap sejumlah fakta-fakta yang menarik diulas dan diperdebatkan. Berikut fakta-fakta di balik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.
- SK Pembatalan Inisiatif dari Pj Wali Kota Tarakan
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM Kota Tarakan, Agus Priyo Hamdani, SK pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN didasarkan pada tiga aturan. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua, PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ketiga, Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kendati tidak menjelaskan aturan itu secara eksplisit, namun dirinya menyebut SK pembatalan itu berawal dari surat Pj Wali Kota Tarakan, Bustan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Waktu itu meminta terkait adanya keputusan walikota terdahulu tentang pelantikan teman-teman pejabat fungsional. Itu pelantikan di bulan 2 November 2023 dan terakhir yang di 28 Februari 2024 tentang pengangkatan jabatan fungsional,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Informasi ini pun diperkuat oleh pernyataan Ferry Hartono, salah satu ASN yang ikut terdampak dari SK pembatalan tersebut. Dijelaskannya, Pj Wali Kota Tarakan dilantik pada 1 Maret 2024. Namun belum sampai dua bulan menjabat, Pj Wali Kota berinisiatif mengajukan SK kepada BKN RI. “Ternyata dasar pembatalan pelantikan kami itu atas inisiatif beliau, mengajukan surat kepada kepala BKN di Jakarta tertanggal 17 Mei 2024,” katanya saat RDP dengan DPRD Tarakan, Senin ,9 September 2024.
“Berarti enggak sampai dua bulan mengajukan surat ke BKN di Jakarta supaya kami digagalkan pelantikannya,” sambungnya.
- DPRD Tarakan Nilai ada Kejanggalan pada Pembatalan Pengangkatan Jabatan
Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah ASN yang digelar pada Senin 9 September 2024, DPRD Tarakan menemukan kejanggalan pada SK pembatalan pengangkatan jabatan.
Pimpinan rapat, Herman Hamid menuturkan alasanya, yakni SK pembatalan ditandatangani pada Minggu, 1 September 2024. “Bukan pada hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD. Supaya berkeadilan kami perlu memanggil Penjabat untuk diminta keterangan,” katanya.
Selain itu, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK pembatalan yang keluar hanya berasal dari BKN. “Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,”katanya.
- Bustan Tegaskan Pembatalan Pengangkatan Jabatan Sesuai Aturan
Di konfirmasi terkait polemik tersebut, Pj Wali Kota Tarakan, Bustan enggan berbicara banyak, dirinya hanya mengatakan bahwa hal yang dilakukannya telah sesuai dengan aturan.
Keputusan pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Perihal Rekomendasi Terhadap Proses Pengangkatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. Bustan juga mengklaim sebelum kebijakan itu keluar, pihaknya telah berkonsultasi dengan BKN. Dirinya pun menegaskan bahwa tidak ada kekosongan jabatan pasca batalnya pengangkatan 57 ASN. Sebab jabatan-jabatan itu telah diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, SK pembatalan pengangkatan jabatan dikeluarkan BKN setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah semuanya. Ada rekomendasi tertulis. Memang ini ranahnya BKN. Jadi sesuai aturan,” tutupnya.
4. Ombudsman Kaltara Nilai tidak Ada Pelanggaran
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa mengatakan tidak ada pelanggaran dalam polemik pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN. Langkah yang diambil Pj Wali Kota Tarakan pun dianggapnya sudah sesuai mekanisme. Sebab pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN bukanlah kebijakan dari Pj Wali Kota, melainkan hanya meneruskan temuan dari BKN terkait adanya ketidaksesuaian persyaratan.
Discussion about this post