JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah memastikan bahwa cukai rokok akan naik sebesar 10 persen terhitung mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
“Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” tulis dari beleid tersebut, dikutip Senin 19 Desember 2022.
Berikut rincian kenaikan harga rokok per Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin
a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905
b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140
2. Sigaret Putih Mesin
a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005
b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135
3. Sigaret Kretek Tangan
a. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635
b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang
c. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505.
Discussion about this post