Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Gara-gara Uang 40 Ribu Berujung Masuk Bui, Ternyata ini Penyebabnya

by Hendi
15/10/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Gara-gara Uang 40 Ribu Berujung Masuk Bui, Ternyata ini Penyebabnya

Gara-gara Uang Rp40 Ribu Berujung Masuk Bui, Ternyata ini Penyebabnya.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Gara-gara uang sebesar Rp40 ribu seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan masuk bui.

Ialah MA (21) pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

MA diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seseorang, hingga korban mengalami luka.

Kasus penganiayaan tersebut berawal saat pelaku menagih utang kepada korban, namun karena korban belum sanggup membayar terjadi cek-cok dan berujung penusukan.

“Pada hari Senin, 9 Oktober 2023 korban bertemu pelaku di jalan Yos Sudarso, Selumit Pantai. Sebelumnya korban sempat meminjam uang pelaku Rp.40 ribu,” ungkap Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.

“Kemudian pelaku meminta segera membayarkan korban uang yang dipinjamnya. Namun korban meminta pelaku bersabar kerena belum ada, dan meminta waktu untuk mencarikan uang agar dapat membayar utangnya,” lanjut Randhya.

Lebih lanjut, Randhya menjelaskan, akibat tak terima dengan alasan dan perkataan yang disampaikan korban, maka pelaku melakukan penganiayaan hingga akhirnya menusuk korban dengan senjata tajam.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh, dan korban berusaha melarikan diri,” jelas Randhya lagi.

“Korban pun akhirnya terkena senjata tajam dan mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan kanan,” sambungnya.

Tak lama berselang, pelaku MA akhirnya dapat dibekuk tim Opsnal Satreskrim, dan kemudian gelandang ke Mapolres Tarakan.

Adapun barang bukti yang turut di sita dari tangan pelaku yakni, sebilah senjata tajam jenis badik.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkas Randhya.

Tags: PenganiayaanPolres TarakanSatreskrimSenjata TajamUtang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pimpinan DPRD Kaltara mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial pada rangkaian Rakernas II ADPSI 2026 di Buleleng, Bali. (Humas DPRD Kaltara)

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

by Prasetya
01/07/2026
0

BULELENG, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie bersama Wakil Ketua DPRD Muddain dan Sekretaris DPRD Mohammad Pandi mengikuti...

Next Post
Pawai pembangunan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nunukan ke - 24

Puluhan Ribu Warga Antusias Saksikan Meriahnya Pawai Pembangunan di Nunukan

Komunitas Rumah Inspirasi Perbatasan menggelar diskusi dengan tema Era Transformasi BUMN di Cafe TKBM Tarakan

Bahas Sosok Inspiratif, Komunitas Rumah Inspirasi Perbatasan Angkat Sepak Terjang Erick Thohir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.