TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (46) dengan penampilan agamis, ditangkap jajaran Polres Tarakan atas dugaan mencuri ponsel atau HP di sebuah lapangan badminton di kawasan Karang Balik.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menjelaskan awal mula kasus ini terungkap.
Pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WITA, pelapor atau korban selesai bermain badminton, dan menyadari ponsel miliknya berwarna putih dengan case hitam, tertinggal di lapangan.
Ia kemudian kembali ke lapangan badminton tersebut, namun tak mendapati ponselnya. Korban juga bertanya kepada pemilik lapangan, hasilnya nihil.
Sekitar pukul 22.00 WITA, salah satu temannya mengaku bahwa ponsel korban sempat terlihat dalam keadaan tercecer di lapangan badminton.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian, dan Unit Resmob lalu bergerak melakukan penyelidikan.
Selasa 28 Maret 2023, polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial ER beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku dirinya melihat ponsel tersebut di lantai, dan sengaja memindahkannya ke dekat tas miliknya.
Setelah bermain badminton, ia menonaktifkan ponsel tersebut dan dimasukkan ke dalam tas miliknya, lalu dibawa pulang selama lima hari.
“Dari keterangan tersangka ER ia ingin memiliki HP tersebut untuk digunakan secara pribadi karena HP miliknya sudah jadul,” kata Izzadin, dikutip Rabu 29 Maret 2023.
Saat ini, ER disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Discussion about this post