TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak usia 13 tahun yang terjadi di Kota Tarakan pada 27 April 2022 lalu, ternyata sampai ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sikap tegas dengan mengecam dugaan tindakan persetubuan anak di bawah umur dimana korban berinisial W dan masih berusia sekitar 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI berinisial A sebanyak dua kali.
“KPAI mengapresiasi kesatuan dari terduga pelaku A yang akan transparan dalam proses penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggotanya, bahkan terduga pelaku sudah ditahan,” kata Retno dalam keterangan resminya, Rabu 25 Mei 2022.
Retno mengungkapkan, melakukan persetubuhan dengan anak, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah suatu tindak pidana, dan tidak ada alasan suka sama suka dalam hal persetubuhan dengan anak.
“Perbuatan itu apapun alasannya adalah sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun. Oleh karena itu, dalam proses pidannya harus berpedoman pada UUPA tersebut,” ujarnya.
Terkait informasi adanya upaya mediasi, menurutnya tidak boleh dilakukan. Sebab, tindakan ini jelas perbuatan pidana, meskipun keluarga korban sudah memaafkan, proses hukum wajib jalan.
Ia menambahkan , anak sebagai korban juga harus menadapatkan hak untuk rehabilitasi medis dan psikologis oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui P2TP2A ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak kota Tarakan.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post