Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Geger! Komisioner KPAI Tanggapi Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Tarakan

by Prasetya
28/05/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Geger! Komisioner KPAI Tanggapi Kasus Dugaan Rudapaksa Anak di Tarakan

KPAI

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak usia 13 tahun yang terjadi di Kota Tarakan pada 27 April 2022 lalu, ternyata sampai ke telinga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sikap tegas dengan mengecam dugaan tindakan persetubuan anak di bawah umur dimana korban berinisial W dan masih berusia sekitar 13 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI berinisial A sebanyak dua kali.

RELATED POSTS

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

“KPAI mengapresiasi kesatuan dari terduga pelaku A yang akan transparan dalam proses penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggotanya, bahkan terduga pelaku sudah ditahan,” kata Retno dalam keterangan resminya, Rabu 25 Mei 2022.

Retno mengungkapkan, melakukan persetubuhan dengan anak, jika mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah suatu tindak pidana, dan tidak ada alasan suka sama suka dalam hal persetubuhan dengan anak.

“Perbuatan itu apapun alasannya adalah sebuah tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun. Oleh karena itu, dalam proses pidannya harus berpedoman pada UUPA tersebut,” ujarnya.

Terkait informasi adanya upaya mediasi, menurutnya tidak boleh dilakukan. Sebab, tindakan ini jelas perbuatan pidana, meskipun keluarga korban sudah memaafkan, proses hukum wajib jalan.

Ia menambahkan , anak sebagai korban juga harus menadapatkan hak untuk rehabilitasi medis dan psikologis oleh Pemerintah Kota Tarakan melalui P2TP2A ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak kota Tarakan.

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: PemerkosaanrudapaksaTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

Ketum APINDO: Kaltara Punya Modal Jadi Pusat Industri Hijau Indonesia

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki modal besar untuk berkembang menjadi pusat industri hijau di Indonesia. Posisi strategis...

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

by Prasetya
16/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Peter Setiawan resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara periode 2026–2031....

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Humas DPRD Kaltara).

Komisi II DPRD Kaltara Bahas Penetapan Harga TBS Sawit

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah...

DPRD Kaltara menggelar RDP bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Kawal Percepatan Pembangunan Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang

by Prasetya
14/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Selasa (14/7/2026),...

Next Post
Weekend Mblo! Jangan Sedih, 5 Wisata di Tarakan Ini Bisa Bikin Kamu Happy

Weekend Mblo! Jangan Sedih, 5 Wisata di Tarakan Ini Bisa Bikin Kamu Happy

Sah Dilantik Jadi Ketua DPW NasDem Kaltara, Ini Rencana Besar Abdul Hafid

Sah Dilantik Jadi Ketua DPW NasDem Kaltara, Ini Rencana Besar Abdul Hafid

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peter Setiawan Kembali Nahkodai APINDO Kaltara, Soroti Regulasi hingga Biaya Logistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Julukan 6 Presiden RI, Ada Bapak Teknologi juga Pluralisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.