TAPANULI, cakra.news – Seorang guru SD yang mengajar agama Kristen diciduk aparat Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, lantaran telah menjadi tersangka pencabulan terhadap siswinya, Sabtu (26/3/2022).
Penahanan guru berinisial SH (47) dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing karena telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dan ditahan selama 20 hari.
Walpon mengatakan, tersangka dijemput di rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jum’at (25/3/2022) pukul 01.00 WIB, SH langsung ditahan.
Menurut Walpon, tersangka dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Peristiwa pencabulan, jelas Walpon, terungkap saat korban KAL menceritakan kepada ibunya usai dicabuli oleh SH.
Itu terjadi pada Desember 2021 namun baru diceritakan pada 18 Maret lalu.
Pencabulan dilakukan tersangka di ruang kelas IV dalam kondisi sepi. Tak ada murid selain KAL dalam ruang kelas tersebut. Korban diberi uang Rp2.000 oleh tersangka setelah dicabuli.
Lantaran takut korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya.
Pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkan.
Orang tua korban lalu melaporkan kepada polisi.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata korbannya tak hanya MH, temannya berinisial SRS juga diduga mendapat perlakuan tak senonoh dari guru tersebut.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : tribun
Discussion about this post