Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, M.Si, Ph.D dengan didampingi oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE.,M.Si menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan atas Raperda RJPMD tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna ke-15 Masa persidangan I tahun sidang 2021-2026 di Kantor DPRD Nunukan. Rapat tersebut dibuka langsung oleh ketua DPRD Kab. Nunukan Hj. Leppa yang didampingi Wakil Ketua DPRD Saleh, Selasa ( 09/11)
Bupati mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Saleh, SE dan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah mengagendakan Rapat Paripurna Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun sidang 2021-2026.
Di hadapan Pimpinan DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta segenap Anggota DPRD dan undangan yang hadir Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, mengamatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun sejumlah dokumen perencanaan dimana salah satunya adalah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau disingkat RPJMD. RJPMD merupakan penjabaran dari Visi Misi, dan program Kepala Daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
“Saat ini kita sudah berada dalam tahap terakhir yaitu penetapan RPJMD. Tahap ini terdiri atas 2 sub tahapan yaitu pembahasan dan persetujuan DPRD dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusatdi daerah. Rentetan panjang penyusunan RJPMD telah dilalui, mulai dari Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2O21 dan yang terakhir penyelenggaraan Musrembang pada tanggal 18 Oktober 2021″, ujarnya.
Selanjutnya, Laura juga menyampaikan sejumlah program pembangunan daerah yang berhubungan dengan upaya pencapaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, kesehatan, sarana air bersih, sanitasi, ketentraman dan ketertiban umum serta sosial menjadi muatan utama RJPMD ini.
“Kami berkeyakinan bahwa program pengelolaan Pendidikan, pada Program Pendidikan dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pendidikan menjadi bagian utama dari upaya pencapaian indeks Pembangunan Manusia ke angka 72,58% pada tahun 2026. Upaya kesehatan masyarakat, program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan diharapkan menjadi bagian dari upaya pencapaian Angka Harapan Hidup pada angka usia 71,51 % pada tahun 2026. Selanjutnya bidang ekonomi melalui pengembangan pengelolaan sumber daya lokal yang berkelanjutan pada sektor pertanian, perikanan, UMKM dan pariwisata diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi pada angka 6,39 % pada tahun 2026″, ungkap Bupati.
Bupati juga memohon untuk dijadwalkan pembahasan untuk persetujuan bersama yang dirumuskan alam Nota Persetujuan sebagai bahan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 oleh Gubernur. (Tim Liputan/Diskominfotik).
Discussion about this post