JAKARTA, CAKRANEWS – Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
“Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata JPU.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo diyakini telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J, berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.
Adapun dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersama-sama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Tuntutan ini menimbulkan pro dan kontra oleh publik, yang banyak menilai seharusnya Sambo dihukum mati karena perbuatan kejinya.
Discussion about this post