Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

by Redaksi
25/11/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
ICJR Minta Evaluasi Hakim atas Vonis Jurnalis Asrul di Palopo

Ilustrasi penolakkan insan pers atas pemidanaan jurnalis atas karya jurnalistiknya.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Vonis tiga bulan penjara oleh PN Palopo yang menimpa seorang jurnalis, Muhammad Asrul menarik perhatian insan pers lainnya. Asrul divonis bersalah karena laporan UU ITE atas berita yang ditulis dan dimuat medianya soal dugaan korupsi di lingkungan wilayah tersebut.

Mengetahui ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddiin mengevaluasi aparat yang terlibat dalam proses hukum terhadap jurnalis di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

RELATED POSTS

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

“Kapolri dan Jaksa Agung segera mengevaluasi petugas yang terlibat dalam kasus ini untuk menunjukkan keseriusan reformasi kelembagaan dan penghormatan pada hak asasi manusia, utamanya terkait kebebasan pers,” demikian kutipan keterangan resmi ICJR, Susitra Dirga, Kamis (25/11/2021).

Selain itu, Dirga juga meminta Mahkamah Agung mengevaluasi hakim yang menjatuhkan vonis atas Asrul terkait karya jurnalistik tersebut. Dia menilai hakim PN Kota Paolopo tidak memutus perkara yang menjerat Arsul berdasarkan perkembangan hukum yang menekankan larangan pemidanaan berdasar karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

“MA juga harus mengevaluasi hakim yang tidak memutus berdasarkan perkembangan hukum yang telah memberikan banyak penekanan pada larangan pemidanaan karya jurnalistik,” katanya.

ICJR menilai putusan majelis hakim PN Kota Palopo mengancam kebebasan pers di Indonesia karena Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah menandatangani surat keterangan bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB tersebut menyatakan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang jika digugat mesti melalui mekanisme UU pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers harus dilibatkan.

“Dalam kasus Muhammad Asrul, walaupun telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut merupakan karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Dirga.

“Ini menunjukkan penegak hukum justru tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya,” tutupnya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: JurnalisKorupsiPalopo
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Aksi Pemuda Pancasila di DPR-MPR RI, Sembilan Anggota Jadi Tersangka

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Ribuan ASN Masih Terima Bansos, DPR Minta Risma Perbaiki Data

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.