JAKARTA, CAKRANEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi bocoran tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua aparatur negara atau PNS.
Sri Mulyani berkata, proses pembayaran THR kepada semua PNS akan dimulai pada H-10 menjelang lebaran Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani, Sabtu 16 April 2022.
Namun, bila nantinya ada keterlambatan proses pencairan THR, maka akan dibayarkan ke PNS setelah selesai lebaran.
Discussion about this post