TARAKAN, CAKRANEWS – Ada banyak pengalaman menarik yang dialami Khaeruddin Arief Hidayat selama di balik jeruji penjara Lapas IIA Tarakan.
Eks Wakil Wali Kota Tarakan mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama berada di bui. Hal tersebut diutarakan Khaeruddin kepada CAKRANEWS pasca keluar dari Lapas IIA Tarakan pada Rabu (1/6/2022) pukul 00.09 Wita.
“Selama disini Alhamdulillah banyak pengalaman dan hikmahnya pasti banyak yang bisa didapatkan, sebagai bentuk pembelajaran dan tentu menjadi sebuah penyemangat untuk kedepannya,” ujarnya.
“Alhamdulillah bahwa keputusan banding memberikan kebebasan dan tentu mudah-mudahan bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya lagi.
Ia juga mengutarakan rencana ke depan pasca bebas dari penjara. Aktivitas awal yang akan dilakukannya adalah berjumpa dengan keluarga tercinta untuk melepas rindu.
Pun akan berkantor di DPRD Provinsi Kaltara seperti biasanya untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Insyaallah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD, karena sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltara.” Jelasnya
Diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi akhirnya bisa menghirup udara bebas ke luar dari penjara. Hal ini terungkap dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Sebelumnya, Khaeruddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).
Vonis dalam perkara pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Tarakan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Khaeruddin dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, Haryono dan Sudarto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, vonis ini dibacakan pada 30 Mei 2022 dengan Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo dan Hakim Anggota Albertus Usada, Brdedi Ruswandi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucap Hakim Ketua Purnomo membacakan amar putusan yang dikutip CAKRANEWS, Selasa (31/5/2022).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” bunyi putusan tersebut.
Pewarta: Rizqki
Discussion about this post