TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berperawakan kurus berkulit putih ditangkap Tim Berantas BNNK Kota Tarakan. Penangkapan itu terjadi saat pria berinisial PR tersebut sedang asik berjualan narkoba jenis sabu pada 22 Mei 2022 lalu.
PR ditangkap saat sedang menjajakan barang haram tersebut di bawah salah satu pohon mangga yang berada di Jalan Aki Balak, Gg. Borneo, RT. 20, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“PR kami amankan pada minggu lalu tepatnya (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ucap Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNKK) Tarakan, Agus Sutanto kepada awak media Selasa (31/5/2022)
Agus Sutanto menjelaskan penangkapan PR berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Aki Balak. Namun sebelum melakukan penangkapan, Tim Berantas BNNK Tarakan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Aki Balak tepatnya di Gg. Borneo, yang dilakukan seorang laki-laki dengan perawakan kurus dengan kulit agak putih. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Berantas BNNK Tarakan menuju lokasi yang dimaksud, dan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dahulu.” terangnya.
Sesampainya di TKP, Tim Berantas BNNK Tarakan mengamati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang mirip dilaporkan masyarakat. Pada saat itu, kata Agus, pria tersebut berada di bawah pohon mangga dan kerap dihampiri beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah melakukan pengamatan, lanjut Agus, sekitar pukul 23.00 wita, Tim berantas BNNK Tarakan mendekati lokasi kejadian dan langsung mengamankan laki-laki tersebut.
“Dalam hal ini, kami menghubungi bapak Jufri selaku ketua RT. 20, untuk menyaksikan secara langsung proses pengeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama PR itu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit handphone merk Oppo A15 warna hitam-putih, serta ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kiri uang tunai sebanyak Rp 2.000.000 rupiah.
Selanjutnya juga dilakukan pengeledahan di sekitar tempat tumpukan sampah dan menemukan satu buah kotak bekas minuman teh kotak yang setelah di periksa di dalamnya terdapat satu buah dompet berwarna hitam.
Setelah di periksa isi dompet tersebut didapatkan 54 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 13,43 gram, serta dua buah peniti.
“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik saudara AZ yang saat ini sedang DPO, dititipkan untuk saudara PR untuk dijual kembali,” kata Agus.
Dari hasil penjualan sabu tersebut, PR mendapat upah sehari Rp 500.000 ribu oleh saudara AZ. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawah ke BNNK Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya PR disangkakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Rizqki
Discussion about this post