TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang wanita berinisial SR diamankan Unit Intel Kodim 0907/Tarakan lantaran mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram, yang diduga berasal dari Malaysia. SR diamankan di Pelabuhan Tengkayu 1, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu 11 Oktober 2023.
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata mengungkapkan, SR nekat membawa sabu tersebut lantaran dijanjikan uang sebesar Rp 30 juta dari seseorang yang berada di Nunukan jika berhasil membawa barang haram itu ke Tarakan. Penyelundupan sabu yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 juta ini berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima Unit Intel Kodim Tarakan pada Rabu 11 Oktober 2023.
“Unit Intel Kodim 0907/Tarakan menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di Pelabuhan Tengkayu 1. Informasi itu diterima personel sekira pukul 10.20 Wita, tak butuh waktu lama sekira pukul 10.30 Wita, tim bergerak menuju ke Pelabuhan Tengkayu,” ucap Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata melalui keterangan rilisnya kepada awak media di Kantor Kodim 0907/Tarakan, Rabu 11 Oktober 2023, sore tadi.
Saat tiba di lokasi, Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mencurigai seorang wanita sedang membawa sabu tersebut. Setelah melihat gerak gerik wanita itu semakin mencurigakan, personel langsung mengamankan terduga pelaku. “Benar, saat personel melakukan penggeledahan di dalam mobil dan kami menemukan barang haram tersebut yang diduga beratnya kurang lebih 400 gram,” ungkapnya. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Kantor Kodim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi kepada pelaku, diketahui dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang yang berada di Nunukan jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Tarakan.
“Yang bersangkutan dihubungi oleh seseorang yang berada di Kabupaten Nunukan untuk melakukan pekerjaan ini . Pelaku ditawarkan upah kurang lebih sebesar Rp 30 Juta untuk membawa barang tersebut dari Kabupaten Nunukan menuju Tarakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tarakan untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama mengatakan, setelah menerima surat terima pelaku dan barang bukti dari Kodim 0907/Tarakan, pihaknya akan mengembangkan informasi yang sudah didapatkan. “Apakah dia penerima atau apakah dia penyuplai nanti kita akan telusuri lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Discussion about this post