TARAKAN, CAKRANEWS– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya konsisten membongkar kasus Briptu HSB. Termasuk dugaan korupsi terkait adanya suap terhadap pejabat publik di Provinsi Kaltara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun meminta kepolisian untuk membongkar siapapun yang terlibat dalam kasus Hasbudi, termasuk dari internal kepolisian dan pejabat lain yang terlibat.
“IPW mendesak Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya serius membongkar praktek pelanggaran hukum Briptu HSB illegal mining (emas), import pakaian bekas dengan memproses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Menurutnya, kasus HSB hampir serupa dengan Iptu Labora Sitorus yang diketahui memiliki rekening ‘gendut’ senilai lebih dari Rp 1,2 triliun di Papua. “Kalau dulu Labora Sitorus terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu. Rekening gendutnya pun sampai Rp 1,2 triliun,” kata dia.
Sayangnya, kasus tersebut hanya terhenti hingga Labora Sitorus saja, yang pada akhirnya kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang. Tak ingin kasus tersebut berulang, IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB.
“Karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut,” lanjutnya.
Sugeng juga meminta penyidik Direskrimsus Polda Kaltara tidak melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana. “Harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya transparansi,” kata ketua IPW itu.
Lebih lanjut, IPW pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus ‘Labora Kaltara.’
Menurutnya hal tersebut harus dilakukan agar perintah Jenderal Listyo terkait hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, bisa berkaca pada kasus Labora Sitorus di Papua.
“Untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komandan di atas Briptu HSB,” katanya.
Ia pun meminta agar Briptu Hasbudi ini bisa dijadikan justice colaborator untuk membongkar kasus tersebut dengan lebih dalam dan tuntas.
Sugeng mengatakan bahwa pihaknya menduga, jika kasus tersebut adalah persaingan bisnis. “Terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus,” katanya.
Dalam kasus tersebut, Sugeng pun meminta kepada Direskrimsus Polda Kaltara untuk menerapkan selain pasal-pasal terkait dengan pelanggaran terhadap UU Perdagangan, UU Konsumen, UU Minerba. “TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga harus, UU Korupsi karena adanya dugaan suap,” ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa dalam usaha pertambangan harus selalu ada perizinannya di IUP (izin usaha pertambangan). “Jika tidak, maka kegiatan itu menjadi ilegal, artinya kegiatan penambangan harus dihentikan,” kata Fickar.
Selain itu, ia mengatakan bahwa terkait dengan hasil pertambangan yang sudah diperoleh, harusnya dikenakan pembayaran pajak ke negara dengan perhitungan tertentu.
Kemudian terkait dengan rekening ‘gendut’ yang dimiliki anggota Polri, menurutnya wajar saja sepanjang perolehannya tidak melawan hukum. “Kecuali usahanya melawan hukum, maka jelas itu kejahatan korupsi atau kejahatan lainnya,” kata dia.
Menurutnya dalam kasus Briptu Hasbudi, siapapun pejabat yang diduga terlibat dan menerima aliran dana atau TPPU maka harus diproses. “Termasuk memeriksa pejabat yang menerima aliran dana, baik selaku pelaku langsung maupun pembantu kejahatan TPPU termasuk terhadap Korps sendiri,” ujarnya.
Kemudian terkait Briptu Hasbudi yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional, Fickar pun meminta agar polisi menindak tegas. “Harus ditindak, termasuk anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi ada dugaan tindak pidana narkotika,” kata Fickar.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post