NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (42) asal Palu, Sulawesi Tengah, usai menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati menjelaskan, SA berhasil diringkus di salah satu hotel yang berada di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Sabtu 20 Januari 2024, sekira pukul 14.45 WITA.
Terungkapnya kasus ini, kata Siswati, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan diduga membawa sabu hendak berangkat ke Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di salah satu hotel yang berada di Jalan Tien Soeharto.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap SA ditemukan barang diduga sabu 2 bungkus disimpan pelaku di korset perut.
Selain itu 1 bungkus besar lainnya yang berisi 7 tujuh bungkus plastik ukuran kecil disimpan di korset celana.
Kepada polisi, ia mengaku datang ke Nunukan bersama temannya yang juga merupakan IRT berinisial IR warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya bertemu lalu berangkat bersama-sama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan ke Nunukan dengan menggunakan kapal laut dengan tujuan menjemput sabu di Nunukan.
Pelaku SA juga mengaku bahwa IR merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan dengan pengedar yang menyuruh menjemput sabu tersebut.
SA mengaku hanya bertugas menemani dan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.
“Pengakuannya mereka dua orang, satu orangnya lagi yakni IR ini yang berperan mengatur segala pergerakan mereka dan yang berkomunikasi dengan bandar,” jelasnya.
Akan tetapi, saat personel melakukan penggrebekan, IR tidak berada di hotel tersebut.Ia mengatakan kepada pelaku SA bahwa ia pergi untuk membeli tiket kapal laut.
“Personel kemudian ke tempat agen-agen kapal untuk mencari IR. Namun tidak menemukan IR disana, sehingga untuk IR ini telah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Kini, SA telah diamankan Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Discussion about this post