Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Jangan Ditiru! 172 Pemilik Mobil di Tarakan Kena Tegur Dishub, Ini Kasusnya

by Prasetya
13/05/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN-CAKRANEWS– Sebanyak 172 pemilik mobil kena teguran pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan. Pasalnya, para pemilik mobil tersebut melanggar aturan karena parkir inap di badan jalan.

Ratusan mobil itu terciduk parkir inap di 5 ruas jalan berbeda, yakni Yos Sudarso, Mulawarman, Jend. Sudirman, Gajah Mada. “Karena melanggar, maka kami memberikan teguran pertama kepada kendaraan-kendaraan parkir inap,” Kepala Dishub Kota Tarakan, Ahmady Burhan kepada awak media saat ditemui di Kota Tarakan, Kamis (12/5/2022).

RELATED POSTS

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

Jika masih melanggar, sambung Ahmady, pihaknya akan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami masih memberikan teguran pertama. Setelah itu, teguran kedua dan ketiga. Apabila masih melanggar ada penindakan,” ujarnya.

Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)
Ratusan mobil di Tarakan kena razia Dishub (Foto: Ade/CAKRANEWS)

Penindakan yang dimaksud Ahmady berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan menyertai denda sesuai dengan pelanggaran. Menurutnya, status kendaraan parkir inap ini akan diberikan jika masyarakat memarkirkan mobilnya di atas pukul 00.00 WITA.

“Kalau kami dapatkan kendaraan di atas jam segitu dan tidak ada pemiliknya. Kami kategorikan parkir inap,” ungkapnya.

Dishub menyebut pelanggaran didominasi kendaraan pribadi, dan kendaraan umum dan ada juga kendaraan yang mogok. Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban parkir inap, di tepi jalan umum yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk menghindari kejadian ini berulang, pihaknya akan terus melakukan kegiatan ini secara persuasif.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

 

 

Tags: Dishub TarakanParkir Inap
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Jelang Puncak PPetugas dan Warga Binaan Lapas Tarakan Laksanakan Test Urine Mendadak, Ini Hasilnya

by Prasetya
07/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 Tahun, Jajaran Pimpinan serta seluruh personil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

Penjaringan Ditutup, Effendy Gunardi Calon Tunggal Ketua KADIN Tarakan

by LLD
13/03/2026
0

TARAKAN – Proses penjaringan calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan untuk periode 2026–2031 resmi ditutup pada Kamis,...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Next Post
Ilustrasi Batubara

Indonesia Bakal Bangun Industri Hilirisasi Batu Bara Lokal, Ini Rencananya

Briptu HSB digiring polisi dengan mengenakan baju tahanan (Foto:Rizky/CAKRANEWS)

Hasbudi Kian Terjepit, Tim PPATK Mulai Telusuri Aset dan Aliran Dana Kejahatannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Trisuci Waisak 2567, umat Buddha di Nunukan Lakukan Pradaksina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.