Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Jokowi Jadi Cawapres 2024? Begini Tinjauan Hukumnya Menurut Prof Jimly Asshiddiqie

by Ryan Virgiawan
15/09/2022
in Headline, Politik
A A
Jejak Digital Dibongkar Roy Suryo, Jokowi Salam Tiga Jari saat Bagi BLT di Jambi

Presiden Joko Widodo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Presiden Joko Widodo diisukan bakal maju lagi untuk periode ketiga, namun sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024 mendatang.

Menanggapi isu itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, Jokowi tidak memenuhi syarat secara hukum untuk menjadi cawapres, karena sudah dua periode menjabat presiden.

RELATED POSTS

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Lapas Tarakan Intensif Razia, Petugas Amankan Sajam Rakitan hingga Korek Api

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” kata Jilmy, seperti dikutip Kamis 15 September 2022.

Ia menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

“hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Jimly menegaskan.

Lebih lanjut ia berbicara soal Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, isu Jokowi bakal jadi cawapres ini bermula dari ucapan kontroversial Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Ia mengatakan, tak ada peraturan di Indonesia, yang melarang presiden yang telah menjabat dua periode untuk maju sebagai cawapres.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.

Sementara Prof Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK. Kata dia, staf pengadilan dilarang bicara substansi.

“Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” ucap Jimly.

Tags: jimly asshiddiqieJokowi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Lapas Tarakan Intensif Razia, Petugas Amankan Sajam Rakitan hingga Korek Api

Lapas Tarakan Intensif Razia, Petugas Amankan Sajam Rakitan hingga Korek Api

by Prasetya
26/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memperketat pengawasan keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan menggelar razia rutin di...

Duel Maut di Sel 2×2 Meter Lapas Tarakan, Seorang Napi Tewas Ditikam

Duel Maut di Sel 2×2 Meter Lapas Tarakan, Seorang Napi Tewas Ditikam

by Prasetya
25/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lapas Kelas IIA Tarakan diguncang insiden penikaman, Rabu sore, 24 September 2025. Dua narapidana kasus narkoba terlibat...

Difasilitasi DPRD, Warga Sampaikan Rekomendasi ke PDAM Tarakan

Difasilitasi DPRD, Warga Sampaikan Rekomendasi ke PDAM Tarakan

by Prasetya
23/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — DPRD Kota Tarakan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perumda Tirta Alam Tarakan (PDAM) untuk mengevaluasi layanan...

Selamat! Bawaslu Tarakan Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

Selamat! Bawaslu Tarakan Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
17/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kabar membanggakan datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan. Lembaga pengawas pemilu di Bumi Paguntaka itu...

Next Post
Berikan Edukasi, Lanal Nunukan Gelar Gernaslasih di Kampung Mamolo

Berikan Edukasi, Lanal Nunukan Gelar Gernaslasih di Kampung Mamolo

Vladimir Putin Disebut Sudah Tersesat dan Kian Melemah

Presiden Rusia Vladimir Putin Nyaris Terbunuh di Tengah Desakan Pengunduran Diri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tak Turun Demo Besar 11 April, Masuk Angin Ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.