Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Jokowi Jadi Cawapres 2024? Begini Tinjauan Hukumnya Menurut Prof Jimly Asshiddiqie

by Ryan Virgiawan
15/09/2022
in Headline, Politik
A A
Jejak Digital Dibongkar Roy Suryo, Jokowi Salam Tiga Jari saat Bagi BLT di Jambi

Presiden Joko Widodo

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Presiden Joko Widodo diisukan bakal maju lagi untuk periode ketiga, namun sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024 mendatang.

Menanggapi isu itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, Jokowi tidak memenuhi syarat secara hukum untuk menjadi cawapres, karena sudah dua periode menjabat presiden.

RELATED POSTS

Penjaringan Bakal Calon Ketua ISSI Kaltara Resmi Dibuka, Ajak Putra-Putri Terbaik Bangun Prestasi Balap Sepeda

Pegadaian CP Nunukan Salurkan 4 Unit AC ke Masjid Al-Hasan Rawiah, Wujud Kepedulian terhadap Kenyamanan Ibadah Jamaah

“Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika,” kata Jilmy, seperti dikutip Kamis 15 September 2022.

Ia menjelaskan, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

“hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Jimly menegaskan.

Lebih lanjut ia berbicara soal Pasal 8 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi: “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

Jika Jokowi jadi Wapres 2024, tutur Jimly, maka Pasal 8 ayat 1 UUD 45 tidak dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

“Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, isu Jokowi bakal jadi cawapres ini bermula dari ucapan kontroversial Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

Ia mengatakan, tak ada peraturan di Indonesia, yang melarang presiden yang telah menjabat dua periode untuk maju sebagai cawapres.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar.

Sementara Prof Jimly menjelaskan pernyataan juru bicara bukan merupakan putusan resmi MK. Kata dia, staf pengadilan dilarang bicara substansi.

“Lagian isinya salah. UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2×5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres,” ucap Jimly.

Tags: jimly asshiddiqieJokowi
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pengurus ISSI Kalimantan Utara periode 2021-2025 yang telah berakhir dan akan dilakukan pemilihan pengurus baru, 19 Juli 2025 mendatang.

Penjaringan Bakal Calon Ketua ISSI Kaltara Resmi Dibuka, Ajak Putra-Putri Terbaik Bangun Prestasi Balap Sepeda

by Prasetya
11/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Provinsi Kalimantan Utara secara resmi membuka proses penjaringan bakal calon Ketua ISSI...

Pegadaian CP Nunukan Salurkan 4 Unit AC ke Masjid Al-Hasan Rawiah, Wujud Kepedulian terhadap Kenyamanan Ibadah Jamaah

Pegadaian CP Nunukan Salurkan 4 Unit AC ke Masjid Al-Hasan Rawiah, Wujud Kepedulian terhadap Kenyamanan Ibadah Jamaah

by Prasetya
09/07/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya mendukung kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah serta sebagai bagian dari komitmen sosial perusahaan, PT Pegadaian Cabang...

Wujudkan Program P4GN, Lapas bersama BNN Kota Tarakan Gelar Test Urine

Wujudkan Program P4GN, Lapas bersama BNNP Kaltara Gelar Test Urine

by Prasetya
09/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, menggelar kegiatan...

Bawaslu Kaltara dan Binda Gelar Koordinasi, Bawaslu Tarakan Terlibat

Bawaslu Kaltara dan Binda Gelar Koordinasi, Bawaslu Tarakan Terlibat

by Prasetya
08/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan resmi ke Kantor...

Ngopi Bareng Pak Sopir, Upaya Satlantas Polres Tarakan Cegah Pelanggaran Lalulintas

Ngopi Bareng Pak Sopir, Upaya Satlantas Polres Tarakan Cegah Pelanggaran Lalulintas

by Prasetya
07/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dalam rangka penanganan pencegahan pelanggaran masalah lalu lintas di wilayah Kota Tarakan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas)...

Next Post
Berikan Edukasi, Lanal Nunukan Gelar Gernaslasih di Kampung Mamolo

Berikan Edukasi, Lanal Nunukan Gelar Gernaslasih di Kampung Mamolo

Vladimir Putin Disebut Sudah Tersesat dan Kian Melemah

Presiden Rusia Vladimir Putin Nyaris Terbunuh di Tengah Desakan Pengunduran Diri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Togap Simagungsong, Pjs Gubernur Kaltara yang Ditunjuk Mendagri

    Mengenal Togap Simagungsong, Pjs Gubernur Kaltara yang Ditunjuk Mendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaringan Bakal Calon Ketua ISSI Kaltara Resmi Dibuka, Ajak Putra-Putri Terbaik Bangun Prestasi Balap Sepeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKMT-Pemaaf Gelar Tabligh Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.