Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Jual Rokok di Papua, Polri: Anggota Brimob Tak Langgar Aturan

by Redaksi
29/11/2021
in Nasional
A A
Jual Rokok di Papua, Polri: Anggota Brimob Tak Langgar Aturan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan enam anggota Brimob tak menyalahi aturan karena menjual rokok kepada prajurit Kopassus TNI AD di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Terjadi bentrok antara anggota polisi dengan prajurit Kopassus TNI AD di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua dan rekaman videonya tersebar di media sosial, memperlihatkan situasi malam saat bentrokan itu pecah pada Minggu (28/11/2021).

Terlihat anggota polisi memakai rompi dan seragam menenteng senjata api dan sesekali melepaskan tembakan sembari teriak dan mengancam akan membunuh.

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, yang terjadi hanya masalah harga rokok yang merembet menjadi aksi perkelahian karena komunikasi tak berlangsung baik.

Namun, Ia memastikan persoalan tersebut sudah selesai.

“Ini hanya masalah komunikasi saja, yaitu masalah kecil yang telah selesai itu semua, masalah seperti itu,” terangnya.

Rusdi juga mengatakan bahwa soliditas dan sinergitas antar dua lembaga tersebut tetap terjaga meski ada insiden tersebut.

Ia menganggap bahwa permasalahan di Mimika itu sebagai hal kecil.

Membahas permasalahan yang terjadi, Mabes Polri mengatakan enam anggota Brimob tak menyalahi aturan karena menjual rokok kepada prajurit Kopassus TNI AD di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“(Menjual rokok) Itu tidak ada yang melanggar, itu semua ya toh, tidak ada yang dilanggar,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Diketahui, masalah jual-beli rokok tersebut menjadi pemicu bentrokan antara personel TNI dengan polisi di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika.
TNI diduga melayangkan komplain atas harga rokok yang dijual.

Dalam kronologi versi polisi, prajurit TNI mengeroyok enam personel Satgas Amole Kompi 3 dengan menggunakan benda tumpul dan tajam.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia, detik

Tags: PapuaPolriRokokTNI
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Rapat membahas keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Pastikan Pembiayaan JKN Berlanjut, Target UHC 2026 Tetap Dikejar

by Prasetya
27/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan, dan pemerintah kabupaten/kota membahas...

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

Fraksi Demokrat Soroti Serapan Belanja Modal APBD Kaltara 2025

by Prasetya
23/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi Kaltara menjadikan manfaat pembangunan bagi masyarakat...

Rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta. (Humas DPRD Kaltara)

DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan, Kemendikdasmen Nilai Bisa Jadi Acuan Nasional

by Prasetya
23/07/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan...

Next Post
Laka Laut Speedboat di Pulau Tias, Satu Korban Status Pencarian

Laka Laut Speedboat di Pulau Tias, Satu Korban Status Pencarian

Ikuti Diksar, Dua Mahasiswi Tewas Terbawa Air Bah

Ikuti Diksar, Dua Mahasiswi Tewas Terbawa Air Bah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.