TARAKAN, cakra.news – Pengadilan Negeri Tarakan melalui majelis hakim yang diketuai Ahmad Syaripudin menjatuhkan hukuman pidana mati untuk terdakwa Bahar, yang diketahui sebagai juragan kapal pengangkut sabu 20 kg di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskan Jubir Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahmand Talib, sidang sebelumnya, Bahar dikenakan hukuman seumur hidup.
Namun, atas pertimbangan pelaku sudah dua kali melakukan peredaran Narkotika dalam jumlah besar.
Yakni pertama, berhasil meloloskan 10 kg sabu dan yang kedua 20 kg ini, meskipun berhasil digagalkan.
Atas dasar itu, perbuatannya dianggap berat dan akhirnya dijatuhkan hukuman mati.
Selain itu, keenam Abk lainnya juga mengalami tuntutan hukuman yang berbeda dari sebelumnya.
Yakni dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hal ini didasarkan karena mereka bekerja atas dasar suruhan.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Sumber : Instagram Terciduk
Discussion about this post