Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Peradilan

by Redaksi
18/07/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara  Pidana di Luar Proses Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH menyampaikan penyelesaian hukum pidana yang disebut Restorative Justice  didepan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Ketua-Ketua Paguyuban Etnis di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/7).

Menurut Teguh Ananto,  Restorative Justice adalah penyelesaian kasus pidana diluar proses peradilan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

“Justice colaboratif ini adalah upaya penyelesaian kasus pidana melalui mediasi kedua pihak dan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak untuk menyelsaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Teguh Ananto mengungkapkan sudah banyak peristiwa hukum yang terjadi yang secara hati nurani sulit diterima namun dari sisi hukum positif proses penegakan itu sesuai dengan Undang-Undang.

Seperti kasus Nenek Minah yang diproses pengadilan karena mencuri tiga buah coklat.

“Kasus Nenek Minah ini kalau istilah kita sekarang viral dimana-mana, termasuk beberapa kasus lain yang serupa, sehingga perlu ada penegakan hukum yang adil yang bisa diterima kedua pihak yang berperkara, melalui penyelesaian Restorative Justice ini,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui restoratif justice  berdasarkan Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Sebelum keluarnya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini, penegakan hukum itu tegak lurus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan hukum positif, meskipun kasus hukumya tergolong tidak besar,” katanya.

Sejak Peraturan Kejaksaan ini terbit, Teguh Ananto mengakui sudah ada beberapa perkara pidana yang diselesaikan diluar proses peradilan.

“Seperti kasus di Sebatik, dua orang tua sama-sama berumur 70 tahun yang berperkara secara pidana karena ada yang mengancam dan melaporkan ke penegak hukum, kami coba fasilitasi agar diselesaikan secara restoratif justice, setelah dimediasi dan diberi pemahaman akhirnya keduanya sepakat untuk menyelsaikan kasus secara restoratif justice,” katanya.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan menurut Teguh Ananto harus memenuhi setidaknya empat syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, dan adanya kesepakatan damai  antara pelaku dengan korban.

“Jadi tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restoratif justice, hanya perkara yang memenuhi syarat seperti yang sudah disampaikan tadi,” jelasnya.

Guna mendukung proses penyelesaian perkara melalui restoratif justice ini, Teguh Ananto merasa penting melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

“Tokoh-tokoh ini memiliki peran sentral di lingkungan mereka berada, sehingga di dalam penyelesian perkara melalui restoratif justice kami perlu mendapatkan masukan, berdasarkan masukan-masukan itu kita tentukan sikap atas perkara tersebut,” katanya.

Sebelum pemaparan materi, Teguh Ananto menampilkan video tentang proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Kejaksaaan Negeri Nunukan.

Dalam video itu memperlihatkan ada dua keluarga dalam proses mediasi dan fasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif justice hingga keduanya mencapai kesepakatan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH membebaskan tersangka dengan membuka rompi tahanan serta pelepasan borgol dari tangan tersangka yang disaksikan Seorang Jaksa dan orang tua kedua pihak yang berperkara. (*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanKajariRestorative Colaborate
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.