Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Peradilan

by Redaksi
18/07/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara  Pidana di Luar Proses Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH menyampaikan penyelesaian hukum pidana yang disebut Restorative Justice  didepan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Ketua-Ketua Paguyuban Etnis di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/7).

Menurut Teguh Ananto,  Restorative Justice adalah penyelesaian kasus pidana diluar proses peradilan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

RELATED POSTS

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

“Justice colaboratif ini adalah upaya penyelesaian kasus pidana melalui mediasi kedua pihak dan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak untuk menyelsaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Teguh Ananto mengungkapkan sudah banyak peristiwa hukum yang terjadi yang secara hati nurani sulit diterima namun dari sisi hukum positif proses penegakan itu sesuai dengan Undang-Undang.

Seperti kasus Nenek Minah yang diproses pengadilan karena mencuri tiga buah coklat.

“Kasus Nenek Minah ini kalau istilah kita sekarang viral dimana-mana, termasuk beberapa kasus lain yang serupa, sehingga perlu ada penegakan hukum yang adil yang bisa diterima kedua pihak yang berperkara, melalui penyelesaian Restorative Justice ini,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui restoratif justice  berdasarkan Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Sebelum keluarnya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini, penegakan hukum itu tegak lurus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan hukum positif, meskipun kasus hukumya tergolong tidak besar,” katanya.

Sejak Peraturan Kejaksaan ini terbit, Teguh Ananto mengakui sudah ada beberapa perkara pidana yang diselesaikan diluar proses peradilan.

“Seperti kasus di Sebatik, dua orang tua sama-sama berumur 70 tahun yang berperkara secara pidana karena ada yang mengancam dan melaporkan ke penegak hukum, kami coba fasilitasi agar diselesaikan secara restoratif justice, setelah dimediasi dan diberi pemahaman akhirnya keduanya sepakat untuk menyelsaikan kasus secara restoratif justice,” katanya.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan menurut Teguh Ananto harus memenuhi setidaknya empat syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, dan adanya kesepakatan damai  antara pelaku dengan korban.

“Jadi tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restoratif justice, hanya perkara yang memenuhi syarat seperti yang sudah disampaikan tadi,” jelasnya.

Guna mendukung proses penyelesaian perkara melalui restoratif justice ini, Teguh Ananto merasa penting melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

“Tokoh-tokoh ini memiliki peran sentral di lingkungan mereka berada, sehingga di dalam penyelesian perkara melalui restoratif justice kami perlu mendapatkan masukan, berdasarkan masukan-masukan itu kita tentukan sikap atas perkara tersebut,” katanya.

Sebelum pemaparan materi, Teguh Ananto menampilkan video tentang proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Kejaksaaan Negeri Nunukan.

Dalam video itu memperlihatkan ada dua keluarga dalam proses mediasi dan fasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif justice hingga keduanya mencapai kesepakatan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH membebaskan tersangka dengan membuka rompi tahanan serta pelepasan borgol dari tangan tersangka yang disaksikan Seorang Jaksa dan orang tua kedua pihak yang berperkara. (*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanKajariRestorative Colaborate
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Hasan Saleh Bagikan 10 Ton Beras di Tarakan, Sekaligus Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

by Prasetya
30/04/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS – Bantuan pangan berupa beras premium disalurkan kepada warga di Tarakan, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini juga dirangkaikan...

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Saat pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di Sekretariat Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan melakukan Survei Persentase...

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

by Prasetya
29/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan May Day 2026 di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi besar. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh...

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

KADIN Tarakan Perkuat Peran Ekonomi, Effendy Gunardi Kembali Dipercaya Pimpin Organisasi

by LLD
17/03/2026
0

TARAKAN – Musyawarah Kota (Mukota) VII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan menjadi momentum penting bagi penguatan dunia usaha...

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

Bandara Juwata Tarakan Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Mudik Lancar

by Prasetya
14/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Juwata Tarakan resmi membuka Posko Angkutan Lebaran 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan selama periode mudik Idulfitri berjalan...

Next Post
Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    May Day Tanpa Demo, KSBSI Kaltara Pilih Aksi Berbagi Sembako dan Dialog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Tarakan Ukur Pemahaman Parpol Lewat Survei Layanan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Dukung Jenderal Bintang Empat Ini Berantas Mafia Tanah, Sikapnya Tegas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.