Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Proses Peradilan

by Redaksi
18/07/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Kajari Nunukan Perkenalkan Restorative Colaborate, Upaya Penyelesaian Perkara  Pidana di Luar Proses Peradilan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH menyampaikan penyelesaian hukum pidana yang disebut Restorative Justice  didepan Bupati, Wakil Bupati, Kepala Perangkat Daerah dan Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Ketua-Ketua Paguyuban Etnis di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (18/7).

Menurut Teguh Ananto,  Restorative Justice adalah penyelesaian kasus pidana diluar proses peradilan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

RELATED POSTS

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

“Justice colaboratif ini adalah upaya penyelesaian kasus pidana melalui mediasi kedua pihak dan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak untuk menyelsaikan masalah secara kekeluargaan,” katanya.

Teguh Ananto mengungkapkan sudah banyak peristiwa hukum yang terjadi yang secara hati nurani sulit diterima namun dari sisi hukum positif proses penegakan itu sesuai dengan Undang-Undang.

Seperti kasus Nenek Minah yang diproses pengadilan karena mencuri tiga buah coklat.

“Kasus Nenek Minah ini kalau istilah kita sekarang viral dimana-mana, termasuk beberapa kasus lain yang serupa, sehingga perlu ada penegakan hukum yang adil yang bisa diterima kedua pihak yang berperkara, melalui penyelesaian Restorative Justice ini,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui restoratif justice  berdasarkan Peraturan Kejaksaaan Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Sebelum keluarnya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini, penegakan hukum itu tegak lurus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan hukum positif, meskipun kasus hukumya tergolong tidak besar,” katanya.

Sejak Peraturan Kejaksaan ini terbit, Teguh Ananto mengakui sudah ada beberapa perkara pidana yang diselesaikan diluar proses peradilan.

“Seperti kasus di Sebatik, dua orang tua sama-sama berumur 70 tahun yang berperkara secara pidana karena ada yang mengancam dan melaporkan ke penegak hukum, kami coba fasilitasi agar diselesaikan secara restoratif justice, setelah dimediasi dan diberi pemahaman akhirnya keduanya sepakat untuk menyelsaikan kasus secara restoratif justice,” katanya.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan menurut Teguh Ananto harus memenuhi setidaknya empat syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, nilai barang bukti tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, dan adanya kesepakatan damai  antara pelaku dengan korban.

“Jadi tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restoratif justice, hanya perkara yang memenuhi syarat seperti yang sudah disampaikan tadi,” jelasnya.

Guna mendukung proses penyelesaian perkara melalui restoratif justice ini, Teguh Ananto merasa penting melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

“Tokoh-tokoh ini memiliki peran sentral di lingkungan mereka berada, sehingga di dalam penyelesian perkara melalui restoratif justice kami perlu mendapatkan masukan, berdasarkan masukan-masukan itu kita tentukan sikap atas perkara tersebut,” katanya.

Sebelum pemaparan materi, Teguh Ananto menampilkan video tentang proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Kejaksaaan Negeri Nunukan.

Dalam video itu memperlihatkan ada dua keluarga dalam proses mediasi dan fasilitasi penyelesaian perkara secara restoratif justice hingga keduanya mencapai kesepakatan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Teguh Ananto SH MH membebaskan tersangka dengan membuka rompi tahanan serta pelepasan borgol dari tangan tersangka yang disaksikan Seorang Jaksa dan orang tua kedua pihak yang berperkara. (*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanKajariRestorative Colaborate
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Pertemuan Tim Teknis dan Sidang Ke-28 Tingkat Provinsi Kalimantan Utara-Peringkat Negeri Sabah Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

by Prasetya
29/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie menghadiri pembukaan Pertemuan Tim Teknis dan Sidang Ke-28 Tingkat...

Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Djufrie menghadiri penyerahan simbolis bantuan keuangan kepada partai politik. (Humas DPRD Kaltara).

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Penyerahan Bantuan Keuangan Parpol, Dorong Penguatan Demokrasi

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie menghadiri penyerahan simbolis bantuan keuangan kepada partai politik...

mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.(Humas DPRD Kaltara).

Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi SPMB 2026, Soroti Daya Tampung hingga Transparansi

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

Next Post
Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Formasi P3K Tenaga Kesehatan Masih Terbuka Luas

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Rapat Evaluasi Tim P3DN Triwulan 3, Harapkan Komitmen Semua OPD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.