TARAKAN, CAKRANEWS – Kapal asing dari negara Malaysia diduga mencuri ikan di perairan laut Kaltara, tepatnya 41,6 mil dari Kota Tarakan. Sebanyak 4 orang asing asal Filipina berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis J. Medea menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nelayan yang mengeluhkan ada kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan asing.
Dari laporan itu, Kamis 31 Oktober 2024, pihaknya menindaklanjuti dan melaksanakan patroli di lokasi tersebut. “Hasil pengamatan kami melihat satu unit kapal perahu nelayan sehingga kami petugas melakukan pendekatan namun kapal sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ucapnya di Tarakan, Jumat 1 November 2024.
Kapal akhirnya berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit.
“Kapal itu bernama KM SA-5921/5/F. Kapal berasal dari Tawau Malaysia teregistrasi di Tawau bertolak dari Pulau Mabul,” ucapnya.
Adapun kapal itu dinahkodai A (37) bersama 3 ABK lainnya, diantaranya K (19), AG (37), dan SK (48). Keempat orang tersebut merupakan warga negara Filipina.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin. Kapal berhasil menangkap 160 Kg Ikan Tuna Sirip Kuning, Tuna Mata Besar, Cekalang dan Tongkol. Kapal diketahui sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.
“Kapal masuk ke perairan kita di depan Perairan Bunyu kurang lebih 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terangnya.
“Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 92 dimana setiap orang dengan sengaja pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya.
Discussion about this post