Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 

by Prasetya
01/11/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapal asing dari negara Malaysia diduga mencuri ikan di perairan laut Kaltara, tepatnya 41,6 mil dari Kota Tarakan. Sebanyak 4 orang asing asal Filipina berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis J. Medea menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nelayan yang mengeluhkan ada kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Dari laporan itu, Kamis 31 Oktober 2024, pihaknya menindaklanjuti dan melaksanakan patroli di lokasi tersebut. “Hasil pengamatan kami melihat satu unit kapal perahu nelayan sehingga kami petugas melakukan pendekatan namun kapal sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ucapnya di Tarakan, Jumat 1 November 2024.

Kapal akhirnya berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit.

“Kapal itu bernama KM SA-5921/5/F. Kapal berasal dari Tawau Malaysia teregistrasi di Tawau bertolak dari Pulau Mabul,” ucapnya.

Adapun kapal itu dinahkodai A (37) bersama 3 ABK lainnya, diantaranya K (19), AG (37), dan SK (48). Keempat orang tersebut merupakan warga negara Filipina.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin. Kapal berhasil menangkap 160 Kg Ikan Tuna Sirip Kuning, Tuna Mata Besar, Cekalang dan Tongkol. Kapal diketahui sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

“Kapal masuk ke perairan kita di depan Perairan Bunyu kurang lebih 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 92 dimana setiap orang dengan sengaja pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya.

Tags: CuriKapal asingPSDKP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.