Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 

by Prasetya
01/11/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kapal Asing “Curi” Ikan di Perairan Kaltara 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapal asing dari negara Malaysia diduga mencuri ikan di perairan laut Kaltara, tepatnya 41,6 mil dari Kota Tarakan. Sebanyak 4 orang asing asal Filipina berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis J. Medea menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nelayan yang mengeluhkan ada kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Dari laporan itu, Kamis 31 Oktober 2024, pihaknya menindaklanjuti dan melaksanakan patroli di lokasi tersebut. “Hasil pengamatan kami melihat satu unit kapal perahu nelayan sehingga kami petugas melakukan pendekatan namun kapal sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” ucapnya di Tarakan, Jumat 1 November 2024.

Kapal akhirnya berhasil tertangkap setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit.

“Kapal itu bernama KM SA-5921/5/F. Kapal berasal dari Tawau Malaysia teregistrasi di Tawau bertolak dari Pulau Mabul,” ucapnya.

Adapun kapal itu dinahkodai A (37) bersama 3 ABK lainnya, diantaranya K (19), AG (37), dan SK (48). Keempat orang tersebut merupakan warga negara Filipina.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi surat izin. Kapal berhasil menangkap 160 Kg Ikan Tuna Sirip Kuning, Tuna Mata Besar, Cekalang dan Tongkol. Kapal diketahui sudah melakukan aksi ini sebanyak tiga kali.

“Kapal masuk ke perairan kita di depan Perairan Bunyu kurang lebih 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia,” terangnya.

“Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Pasal 92 dimana setiap orang dengan sengaja pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutupnya.

Tags: CuriKapal asingPSDKP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Pusmeskas Sungai Nyamuk Edukasi Ibu Hamil Sambut Buah Hati

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Puskesmas Sungai Nyamuk Peringati HKN ke 60 dengan Jalan Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.