AMBON, cakra.news – Penembakan yang dilakukan aparat kepolisian waktu melakukan operasi penangkapan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah dibantah langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri.
Menurut Kapolda Refi Andri, penembakan oleh anggota Polres Maluku Tengah terhadap warga desa tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Bukan penembakan, namun di sana itu adalah penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, itu yang terjadi. Iya ‘kan. Namanya juga penggunaan kekuatan,” ujar Refdi usai menemani Panglima TNI Andika Perkasa di Ambon, Kamis (09/12/2021).
Dia juga menegaskan pelepasan peluru karet itu sudah sesuai prosedur, langkah dan ketentuan bahkan sudah sesuai dengan peraturan kepolisian (Perkap) tahun 2009.
“Jangan omong ini penembakan oleh anggota polisi. Oh tidak, kita menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian,” tegasnya lagi.
Adapun anggota Brimob yang dilaporkan menembaki warga secara brutal, Refdi mengaku sedang didalami dengan mengutus personel Propam Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Namun sejauh ini, anggota propam belum melakukan penyelidikan karena faktor keamanan.
“Makanya turunkan Propam ke sana, Propam ke sana cukup memadai dipimpin langsung oleh Pamen,” ujarnya.
Refdi mengklaim aparat kepolisian Polres Maluku Tengah terpaksa melepaskan tembakan terhadap warga Desa Tamilouw pada Selasa Subuh, dan itu sudah sesuai dengan analisa intelijen. Bahkan telah dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah terkait untuk pengambilan langkah-langkah awal peristiwa konflik tapal batas antar Suku Nualu Dusun Rohua dan warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah pada 1 November 2021 lalu.
Refdi memastikan aparat tidak menggunakan peluru tajam namun yang digunakan kala itu semua peluru karet karena sebelum berangkat ke lokasi petugas sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Tujuh orang anggota kepolisian Polres Maluku Tengah mengalami luka-luka dan empat unit mobil patroli dirusak massa akibat kejadian itu.
Para anggota polisi kala itu hendak melakukan penangkapan pelaku perusakan tanaman warga Dusun Rohua dan pembakaran kantor Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengag, Selasa (7/12/2021).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi yang memimpin langsung penangkapan tersebut menyatakan bahwa rombongan aparat dihadang warga.
Warga memberikan perlawanan karena diduga aparat menyisir permukiman penduduk dengan menenteng senjata api.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyebut warga sempat merampas senjata api namun polisi berhasil menyelamatkan senjata api.
Ohoirat mengatakan polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah warga hingga beberapa orang yang melakukan perlawanan terkena peluru.
Staf Kantor Desa Tamilouw Rasi, menceritakan penembakan itu bermula ketika warga berusaha menghadang polisi.
Namun, kata Dia, aparat justru mengarahkan senjata dan menembaki warga.
“Iya ada penembakan tadi pagi, 16 orang. Yang jelas, polisi saat itu mau menangkap pelaku pembakaran kantor desa, dihadang oleh masyarakat,” tandasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post