Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

by Hendi
28/09/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Kasus Illegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan Jadi Barang Bukti

Kasus Ilegal Logging Kembali Dibongkar Polisi, 144 Batang Kayu Olahan jadi Barang Bukti.

Share on FacebookShare on Twitter

 

TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan illegal logging di Tarakan kembali terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada Kamis, 21 September 2023 malam.

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kali ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya illegal logging yang terjadi di kawasan Jalan Muara Bengawan RT 18, kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu masuk di daerah jalan muara Bengawan. Kemudian memerintahkan Unit Tipidter dengan dipimpin langsung Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Selasa, 26 September 2023 sore di Mapolres Tarakan.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan kayu olahan yang masuk tanpa izin, dan mendapatkan dua orang yang berada di dalam kapal (juragan dan ABK) dan setelah dimintai menunjukan dokumen resmi kayu tersebut pelaku tidak dapat menunjukannya,”

Setelah itu, pelaku akhirnya di bawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan interogasi terkait kayu olahan tersebut.

“Dari hasil interogasi yang didapatkan dari pelaku bahwa pelaku mengambil kayu tersebut dari desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung,” jelas Randhya.

“Alibi dari pelaku membawa kayu ini untuk membangun rumah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Randhya mengatakan, barang bukti ratusan potong kayu dan pemilik yang diduga pelaku ilegal logging diamankan.

“Kami mengamankan pelaku berinisial IR (40) pemilik kapal dan kayu. Untuk barang bukti 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan satu unit kapal long boat sebagai sarana angkut,” jelasnya.

Pelaku pun kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna pengembangan dan proses hukum.

“Pasal yang kami persangkakan pada kasus ini adalah pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 nomor 13 juncto pasal 37 nomor 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Randhya.

Tags: ilegal loggingKayuPolres TarakanSatreskrim
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Misteri Pembunuhan Kampung Satu Belum Terungkap, Polisi Jelaskan ini

Kasus Pembunuhan Nabila, Polisi Masih Tunggu Hasil DNA

Empat pria diamankan polisi saat asik bermain judi Piyapu

Diciduk Saat Main Judi Piyapu, Alasan 4 Bapak-bapak Ini Gak Masuk Akal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tak Turun Demo Besar 11 April, Masuk Angin Ya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.