TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus dugaan illegal logging di Tarakan kembali terbongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pada Kamis, 21 September 2023 malam.
Kali ini Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap upaya illegal logging yang terjadi di kawasan Jalan Muara Bengawan RT 18, kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kayu masuk di daerah jalan muara Bengawan. Kemudian memerintahkan Unit Tipidter dengan dipimpin langsung Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan,” kata Randhya, saat pers rilis pada Selasa, 26 September 2023 sore di Mapolres Tarakan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan kayu olahan yang masuk tanpa izin, dan mendapatkan dua orang yang berada di dalam kapal (juragan dan ABK) dan setelah dimintai menunjukan dokumen resmi kayu tersebut pelaku tidak dapat menunjukannya,”
Setelah itu, pelaku akhirnya di bawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan interogasi terkait kayu olahan tersebut.
“Dari hasil interogasi yang didapatkan dari pelaku bahwa pelaku mengambil kayu tersebut dari desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung,” jelas Randhya.
“Alibi dari pelaku membawa kayu ini untuk membangun rumah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Randhya mengatakan, barang bukti ratusan potong kayu dan pemilik yang diduga pelaku ilegal logging diamankan.
“Kami mengamankan pelaku berinisial IR (40) pemilik kapal dan kayu. Untuk barang bukti 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan satu unit kapal long boat sebagai sarana angkut,” jelasnya.
Pelaku pun kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna pengembangan dan proses hukum.
“Pasal yang kami persangkakan pada kasus ini adalah pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 nomor 13 juncto pasal 37 nomor 3 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Randhya.
Discussion about this post