NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan menangkap 3 pria dan 2 wanita masing-masing berinisial AS (31), RI (36), HE (37), SI (28) dan SR (35), Kamis 2 November 2023. Kelima orang warga Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan tersebut diamankan setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4,99 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 15.30 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di Dermaga Sei Bolong Jalan Hasanuddin RT. 008 Nunukan.
Di tengah proses penyelidikan, personel melihat ada sekelompok orang yang terdiri dari 3 pria dan 2 orang wanita dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Mereka berencana berangkat menuju ke Sungai Ular Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan,” ucapnya, Selasa 7 November 2023.
Saat dilakukan pemeriksaan di Pos Polisi, terlihat AS menjatuhkan sebuah bungkusan lakban warna coklat, yang di dalamnya berisi sebanyak satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Disaksikan oleh masyarakat sipil, ditemukan lagi sabu sebanyak satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang dikuasai oleh RI. Ia menyimpannya di dalam celana dalamnya terbungkus menggunakan tisu dan amplop putih.Selanjutnya ke lima orang tersebut diamankan ke Mako Polres Nunukan, setelah di Mako dua orang wanita berinisial SI dan SR dilakukan penggeledahan badan oleh Personel Polwan. Dari pemeriksaan ditemukan lagi sebanyak satu bungkus sabu ukuran sedang yang dibungkus menggunakan tisu yang disimpan oleh SI di bagian tubuhnya.
“Dari keterangan ke lima orang yang diamankan mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang dibeli seharga Rp3,8 juta, atas suruhan dari seorang pria berinisial JN yang beralamat di Tulin Onsoi,” katanya. Atas perbuatanya, saat ini kelima pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber (Polres Nunukan)
Discussion about this post