Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan 77 Perkara

by Hendi
14/05/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan 77 Perkara

Kejari Tarakan Musnahkan Barang Bukti Hasil Penindakan 77 Perkara.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memudahkan puluhan barang bukti dari hasil penindakan berbagai perkara tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari, Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu (Skip), Tarakan Tengah, pada Selasa, 14 Mei 2024.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini telah memiliki kekuatan hukum.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai perkara tindak pidana selama periode Januari-April 2024.

“Ini (barang bukti) yang dimusnahkan hasil dari penindakan beberapa perkara yang terjadi dari Januari sampai April,” katanya.

Sedangkan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zuliyan Zuhdy mengungkapkan, barang bukti didapat dari 77 perkara, terdiri dari 39 perkara narkotika dengan barang bukti 242 bungkus sabu-sabu dan 30 butil pil berlogo LL (double L).

Selain itu, terdapat 7 kasus perjudian dengan barang bukti berupa kartu, karpet dan peralatan lainnya.

“Terkait penganiayaan juga ada, TPPO, penganiayaan asusila atau cabul terdiri barang bukti pakaian, celana, dan beberapa senjata tajam lainnya yang dimusnahkan,” ungkapnya.

“Dari 77 perkara tindak pidana, kurang lebih ada 76 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa,” imbuh Zuliyan.

Selain pemusnahan, terdapat barang bukti yang akan dilakukan pelelangan. Barang yang dilelang berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu.

Namun Zuliyan enggan menyebut jumlah atau nominal barang bukti yang akan dilelang, lantaran masih dalam tahap penaksiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Seluruh pelelangan ini melalui tahap KPKNL,” pungkasnya.

Tags: Barang BuktiKejari TarakanPemusnahanTindak Pidana
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Bikin Bangga! Atlet Taekwondo Nunukan Raih 5 Emas di Kejuaraan Pangkostrad Cup 2024

Bikin Bangga! Atlet Taekwondo Nunukan Raih 5 Emas di Kejuaraan Pangkostrad Cup 2024

Pemkab Nunukan Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemkab Nunukan Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.