TARAKAN, CAKRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memudahkan puluhan barang bukti dari hasil penindakan berbagai perkara tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari, Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung Satu (Skip), Tarakan Tengah, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini telah memiliki kekuatan hukum.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai perkara tindak pidana selama periode Januari-April 2024.
“Ini (barang bukti) yang dimusnahkan hasil dari penindakan beberapa perkara yang terjadi dari Januari sampai April,” katanya.
Sedangkan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zuliyan Zuhdy mengungkapkan, barang bukti didapat dari 77 perkara, terdiri dari 39 perkara narkotika dengan barang bukti 242 bungkus sabu-sabu dan 30 butil pil berlogo LL (double L).
Selain itu, terdapat 7 kasus perjudian dengan barang bukti berupa kartu, karpet dan peralatan lainnya.
“Terkait penganiayaan juga ada, TPPO, penganiayaan asusila atau cabul terdiri barang bukti pakaian, celana, dan beberapa senjata tajam lainnya yang dimusnahkan,” ungkapnya.
“Dari 77 perkara tindak pidana, kurang lebih ada 76 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa,” imbuh Zuliyan.
Selain pemusnahan, terdapat barang bukti yang akan dilakukan pelelangan. Barang yang dilelang berupa kendaraan bermotor, handphone, 6 unit rumah, dan beberapa kubik kayu.
Namun Zuliyan enggan menyebut jumlah atau nominal barang bukti yang akan dilelang, lantaran masih dalam tahap penaksiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Seluruh pelelangan ini melalui tahap KPKNL,” pungkasnya.
Discussion about this post