JAKARTA, CAKRANEWS – Di saat ekonomi rakyat kecil belum pulih dan masih tingginya kemiskinan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru disebut meminta tunjangan baru secara khusus kepada pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo berkata, tunjangan khusus itu sudah disepakati dan diperuntukkan bagi pegawai KPK yang sudah berstatus ASN.
“KPK minta tunjangan khusus. Tunjangan khusus untuk pegawai KPK sudah deal, tinggal menunggu undang-undang,” kata Tjahjo di Surakarta, Senin 23 Mei 2022.
Tjahjo menyebut, saat ini anggaran infrastruktur kesehatan KPK berkurang, sehingga para pegawai sudah sepantasnya mendapat tunjangan khusus.
Adapun besarannya, Tjahjo juga tak merinci. Ia hanya mengatakan bahwa tunjangan ini juga diminta oleh lembaga lainnya, seperti BPK dan BPKP.
“Ya kalau KPK minta tunjangan khusus, kejaksaaan harus dapat juga, kepolisian juga harus,” ujar Tjahjo.
Karena itu, tunjangan khusus ini nantinya akan diterima oleh pegawai KPK, BPK, BPKP, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan RI, dan Polri. Kini, pihaknya sedang menyusun ketentuan terkait pemberian tunjangan khusus ini.
Discussion about this post