TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya membatalkan pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota partai.
Berdasarkan informasi yang didapat CAKRANEWS, Selasa (7/6/2022), keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 6 juni 2022.
“Menetapkan, keputusan membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H.Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan,” bunyi SK yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Dalam SK tersebut juga menyebutkan kedudukan, hak dan status Khaeruddin sebagai anggota PAN dikembalikan, termasuk KTA PAN nomor 3402.0000001.091275.1.98 dinyatakan sah dan berlaku.
Yang terpenting dari SK tersebut, yakni dikembalikannya jabatan dan kedudukan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024.
“Kepada DPW PAN Provinsi Kaltara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi surat keputusan ini. Barang siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” bunyi SK tersebut.
Sebelumnya pasca bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada Selasa (31/4/2022) lalu, eks Wawali Khaeruddin Arif harus menelan pil pahit lantaran mendengar kabar bahwa dirinya dikeluarkan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Jadi memang tertanggal 25 kemaren dari DPP dan DPW telah menyurat ke DPR dan KPU terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW), bahwa saya sudah diberhentikan dari partai karena tersandung kasus.,” ucapnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Tarakan.
Untuk itu, ia akan mengambil langkah untuk menyurat ke Mahkamah partai. Harapannya, kata Arief, pemberhentian itu bisa dibatalkan.
“Jadi tentu, karena alasan ini cuman satu, kalau logikanya ketika saya dinyatakan tidak bersalah, berati harusnya itu gugur dong,” ucap Arif.
Dirinya juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan DPP PAN untuk menyatakan bukti putusan pengadilan agar menjadi dasar dan bukti DPP dalam mengambil sebuah keputusan.
Arif pun mengaku akan berusaha memperjuangkan haknya dan akan menunggu hasil surat jawabannya. “Hari ini tadi saya sudah ke kantor DPRD, lalu kantor Gubernur, lalu juga ke KPU, tidak lain untuk berkonsultasi, lalu mengirimkan surat, bagaimana proses itu dihentikan terlebih dahulu, karena masih ada masalah internal partai politik,” kata dia.
Kendati demikian dirinya berpendapat bahwa partai tidak bersalah dalam hal ini. Dikarenakan tercantum dalam AD ART bahwa anggota yang dalam hal terkena sanksi hukum harus diberhentikan.
“Seharusnya ini pemberhentian sementara, karena proses hukum itu belum berjalan, salah dan benar juga belum tahu. Sehingga sesungguhnya memang itu belum selesai, artinya ini pemberhentian saya terlalu dini, sementara ini belum inkrah,” ucapnya.
Pewarta: Ade P
Discussion about this post