Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Ketum PAN Zulkifli Hasan Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat, Ini Bunyi SK-nya

by Redaksi
07/06/2022
in Headline, Politik
A A
Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kaltara, Makbul, saat menunjukkan surat pembatalan (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Kaltara, Makbul, saat menunjukkan surat pembatalan (Foto:Ade/CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya membatalkan pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota partai.

Berdasarkan informasi yang didapat CAKRANEWS, Selasa (7/6/2022), keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022, yang ditetapkan pada tanggal 6 juni 2022.

RELATED POSTS

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

“Menetapkan, keputusan membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H.Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan,” bunyi SK yang ditandatangani Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

DPP PAN Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat
DPP PAN Batal Pecat Khaeruddin Arief Hidayat

Dalam SK tersebut juga menyebutkan kedudukan, hak dan status Khaeruddin sebagai anggota PAN dikembalikan, termasuk KTA PAN nomor 3402.0000001.091275.1.98 dinyatakan sah dan berlaku.

Yang terpenting dari SK tersebut, yakni dikembalikannya jabatan dan kedudukan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024.

“Kepada DPW PAN Provinsi Kaltara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi surat keputusan ini. Barang siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” bunyi SK tersebut.

Sebelumnya pasca bebas dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada Selasa (31/4/2022) lalu, eks Wawali Khaeruddin Arif harus menelan pil pahit lantaran mendengar kabar bahwa dirinya dikeluarkan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Jadi memang tertanggal 25 kemaren dari DPP dan DPW telah menyurat ke DPR dan KPU terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW), bahwa saya sudah diberhentikan dari partai karena tersandung kasus.,” ucapnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Tarakan.

Ia pun berkeluh kesah dan menegaskan hal itu tak seharusnya terjadi. Sebabnya, hasil dari pengadilan memutuskan bahwa dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Untuk itu, ia akan mengambil langkah untuk menyurat ke Mahkamah partai. Harapannya, kata Arief, pemberhentian itu bisa dibatalkan.

“Jadi tentu, karena alasan ini cuman satu, kalau logikanya ketika saya dinyatakan tidak bersalah, berati harusnya itu gugur dong,” ucap Arif.

Dirinya juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan DPP PAN untuk menyatakan bukti putusan pengadilan agar menjadi dasar dan bukti DPP dalam mengambil sebuah keputusan.

Arif pun mengaku akan berusaha memperjuangkan haknya dan akan menunggu hasil surat jawabannya. “Hari ini tadi saya sudah ke kantor DPRD, lalu kantor Gubernur, lalu juga ke KPU, tidak lain untuk berkonsultasi, lalu mengirimkan surat, bagaimana proses itu dihentikan terlebih dahulu, karena masih ada masalah internal partai politik,” kata dia.

Kendati demikian dirinya berpendapat bahwa partai tidak bersalah dalam hal ini. Dikarenakan tercantum dalam AD ART bahwa anggota yang dalam hal terkena sanksi hukum harus diberhentikan.

“Seharusnya ini pemberhentian sementara, karena proses hukum itu belum berjalan, salah dan benar juga belum tahu. Sehingga sesungguhnya memang itu belum selesai, artinya ini pemberhentian saya terlalu dini, sementara ini belum inkrah,” ucapnya.

 

Pewarta: Ade P

 

Tags: Khaeruddin Arief HidayatPAN
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Next Post
RP ditangkap usai buron 5 hari

RP Mau Kabur Saat Diciduk di Nunukan, Lihat yang Ditunjukkan Iptu Wisnu

Pelantikan 253 pejabat Kaltara guna penyederhanaan birokrasi

Pesan Penting Zainal Paliwang untuk ASN: Jadikan Inovasi Sebagai Nafas Bertugas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.