TARAKAN, CAKRANEWS – Kelakuan AI (30), seorang ayah di Tarakan, Kalimantan Utara, sungguh begitu ironi. Ia terpaksa mencuri sebuah handphone meski ancaman bui jelas menanti di depan mata. AI mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk pengobatan anaknya.
Akibat perbuatannya, AI harus berurusan dengan polisi dan terancam dipenjara selama 7 tahun sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Saktikha Putra menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 8 Februari 2024.
Saat itu pelaku sedang berjalan menggunakan sepeda motor, di tengah perjalanan tepatnya di daerah Perikanan, AI melihat handphone tergeletak di dalam sebuah rumah dengan kondisi pintu terbuka. Melihat hal itu, ia langsung mencuri handphone tersebut.
“Korban yang saat itu terbangun dari tidurnya pun menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Tarakan,” ucap Randhya di Mapolres Tarakan, Kamis 7 Maret 2024. sore.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Gang Timur Kampung 1, Kota Tarakan.
“Pelaku diamankan 20 Februari 2024 pukul 17.00 WITA dikediamannya,”paparnya.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku AI ternyata seorang residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada 7 Februari 2024. Baru sehari bebas, pada 8 Februari 2024 ia kembali melakukan pencurian.
“Vonisnya satu tahun dan jalanin hukuman sembilan bulan,” ucapnya.
Handphone hasil curiannya telah dijual kepada teman sebesar Rp 500 ribu. AI mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih anaknya yang berada di NTT sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
“Anak saya jatuh waktu main sepeda kakinya masuk di keramba,” ucap pelaku AI saat ditanya wartawan.










Discussion about this post