TARAKAN, cakra.news – Kosmetik ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan Satrol Lantamal XIII Kota Tarakan. Nilai jual diperkirakan mencapai RP217.575.000, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan Danlantamal XIII Tarakan, Laksma TNI Fauzi, kronologis kejadian pada 23 Februari 2022, saat itu Satuan KAL Mamburungan berhasil memberhentikan speedboat yang membawa barang kosmetik.
Diketahui pula, rute perjalanan barang ini berasal dari Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 20 koli karung atau sebanyak 2.248 barang jenis kosmetik.
Selanjutnya, barang-barang tersebut diperiksa BPOM Tarakan.
”Ketika kami serahkan ke BPOM Tarakan untuk diuji, hasilnya, barang tersebut dinyatakan ilegal,” terangnya dalam press release.
Sementara itu, Agus Wahyudi, Koordinator Penindakan BPOM Tarakan, menuturkan pada 25 Februari 2022, pihaknya telah mengindifikasi produk dengan melihat produk dengan standar kemasan yang ada.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa semua barang tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan standar masuk ke negara Indonesia.
Penangkapan ini mayoritas berupa barang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti mercuri.
”Bahan mercuri jelas menimbulkan penyakit terlebih bila digunakan manusia bahkan bisa menyebabkan kanker kulit,” ucapnya.
Dilanjutkannya, BPOM Tarakan akan berkoordinasi dengan BPOM Pusat terkait penindakan barang kosmetik ilegal yang ditemukan.
Diketahui sebelumnya, adapun jenis barang yang berhasil didapatkan, antara lain: a. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set (dua ratus set), b. Kojic Acid Soap sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs, c. Facial Cream sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) pcs, d. Facial Toner sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) pcs dan e. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 (tujuh pulih sembilan) pcs.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post