TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menilai tiga dari lima pemerintah daerah (kabupaten dan kota) di Kalimantan Utara memiliki indeks integritas yang masih rendah. Yakni Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan, dan tak ketinggalan Kota Tarakan.
Titel itu diberikan lembaga antirasuah tersebut oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu di Tanjung Selor. Wali Kota Tarakan, Khairul pun angkat bicara terkait penyematan ‘cap’ berintegritas rendah terhadap kota yang dipimpinnya tersebut.
Menurutnya, rendahnya integritas di Kota Tarakan terjadi karena belum memiliki Perda Pengelolaan Barang dan Jasa. “Lagi-lagi ini persoalan regulasi perizinan yang menyangkut perda. Poin tersebut memiliki nilai tinggi sehingga Tarakan mendapat nilai integritas rendah,” ucap Khairul kepada CAKRA NEWS usai menghadiri Exit Meeting pemeriksaan LKPD di Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (18/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, Perda tersebut masih mengacu pada peraturan lama. “Ini kan setiap tahun ada peraturan baru yang keluar. Sehingga pembuatannya butuh proses,” ungkapnya.
Selain itu, penilaian rendah juga terjadi karena pemkot belum maksimal mengenai analisa standar biaya (ASB). Sebagai bahan informasi, analisis standar biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk satu tahun anggaran.
Kendati demikian, kata Khairul, persoalan-persoalan tersebut telah diperbaiki dan ia optimistis di tahun 2022, Kota Tarakan bakal mendapat nilai yang lebih baik.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post