TARAKAN, CAKRANEWS – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) terus bergerilya memburu aset yang diduga hasil kejahatan Briptu HSB. Mulai dari atm, buku rekening, speedboat hingga mobil mewah milik anggota Polairud Polda Kaltara tersebut telah disita penyidik.
Kuasa hukum Briptu HSB, Syafruddin justru mempersilahkan penyidik melakukan penyitaan tersebut. “Jika itu dikategorikan barang bukti, apakah betul BB yang disita adalah milik HSB, nanti kita lihat di Pengadilan. Karena kepemilikan barang berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki,” kata Syafruddin kepada awak media, Selasa (10/5/2022).
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan tersebut, pihak penyidik memiliki hak menyita setiap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hanya saja, menurutnya penyitaan yang dilakukan harus sesuai prosedur yang ada.
“Utamanya dari sisi administrasinya supaya tidak menjadi celah hukum bagi kami. Itu kami harapkan. Barang lain seperti mobil, ekskavator, dump truck silakan diambil. Yang penting dokumennya, apakah betul ada hubungannya dengan HSB,” kata dia.
Menurutnya, penyitaan yang dilakukan selama ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan HSB. Perlu diingat, kata dia, tindak pidana yang sudah menjadikan HSB tersangka adalah Ilegal Mining.
“Dan yang naik dalam rangka penyidikan adalah penyelundupan barang. Itu kita lihat nanti apakah ada hubungannya harta, barang ini semua, betulkah barangnya HSB dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa barang-barang seperti ekskavator, bukan milik HSB dan informasinya sudah ada pemilik yang melapor. “Bahwa itu bukan milik HSB, kenapa disita. Katanya tenang saja, di pengadilan nanti,” ujarnya.
Ia mencontohkan ada 30 handphone yang disita, dan sudah dikembalikan 8 unit dan tersisa 22 unit.
“Kemarin kami dihubungi Polres Bulungan, mereka mengambil hp yang tidak ada hubungannya dengan illegal mining di sana,” kata dia.
Dari seluruh aset disita, lanjut Syafruddin, belum diketahui secara Jelas mana barang yang miliknya bukan miliknya. Karena sampai hari ini belum dilaporkan kuasa hukum HSB. “Nanti saya laporkan semua. Yang jelas ada 123 item yang disita. Baik dalam bentuk dokumen ataupun aset bergerak dan tidak bergerak,” sebutnya.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post