NUNUKAN, cakra.news – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Sebatik Timur berhasil membekuk pelaku LM (21), yang melakukan pencurian handphone di rumah korban R (36) di jalan Lorong Gelap RT. 01 desa Sungai Pancang Sebatik Utara, Nunukan, Kamis (30/12/2021).
Disampaikan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika bahwa pencurian terjadi pada Selasa (28/12/2021) pukul 19.45 Wita.
Pelaku beraksi saat korban keluar menjemput anaknya di belakang rumah dan meninggalkan handphone merk vivo dicas di lantai rumah.
Sekembalinya korban, hp yang dicas sudah tidak ada.
Kehilangan handphone, jelas Randhya, korban langsung melapor ke Polsek Sebatik Timur.
Atas dasar laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan tak berapa lama berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dilanjut Randhya, sekira pukul 16.30 Wita, personil unit Reskrim Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumah keluarganya di RT.04 desa Sungai Nyamuk.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga mendapat tindakan tegas dan terukur dari Unit Reskrim Sebatik Timur.
Pelaku LM, kata Randhya adalah warga Sebatik yang sehari-harinya bekerja serabutan dan juga pecandu narkoba.
Saat penangkapan Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) hanphone Vivo milik korban R.
Kini LM diamankan di sel tahanan Polsek Sebatik Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.**
Pewarta : Rramses Lubis.
Discussion about this post