Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Kurang dari 24 Jam, Pencuri Handphone Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik

Redaksi by Redaksi
30/12/2021
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Handphone Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sebatik
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, cakra.news – Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Sebatik Timur berhasil membekuk pelaku LM (21), yang melakukan pencurian handphone di rumah korban R (36) di jalan Lorong Gelap RT. 01 desa Sungai Pancang Sebatik Utara, Nunukan, Kamis (30/12/2021).

Disampaikan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika bahwa pencurian terjadi pada Selasa (28/12/2021) pukul 19.45 Wita.

RELATED POSTS

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

Pelaku beraksi saat korban keluar menjemput anaknya di belakang rumah dan meninggalkan handphone merk vivo dicas di lantai rumah.

Sekembalinya korban, hp yang dicas sudah tidak ada.
Kehilangan handphone, jelas Randhya, korban langsung melapor ke Polsek Sebatik Timur.

Atas dasar laporan ini, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan tak berapa lama berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dilanjut Randhya, sekira pukul 16.30 Wita, personil unit Reskrim Sebatik Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumah keluarganya di RT.04 desa Sungai Nyamuk.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga mendapat tindakan tegas dan terukur dari Unit Reskrim Sebatik Timur.

Pelaku LM, kata Randhya adalah warga Sebatik yang sehari-harinya bekerja serabutan dan juga pecandu narkoba.

Saat penangkapan Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) hanphone Vivo milik korban R.

Kini LM diamankan di sel tahanan Polsek Sebatik Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.**

Pewarta : Rramses Lubis.

Tags: HandphonePencurianSebatik
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

by Redaksi
29/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Memasuki bulan suci Ramadhan pengawasan terhadap makanan dan minuman takjil yang dijual oleh para pelaku usaha merupakan...

Sikap Tegas Gubernur Zainal atas Sengketa Lahan Bandara Tarakan

Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

by Ryan Virgiawan
28/03/2023
0

KALTARA, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang dan Wakil Gubernur Yansen TP membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan...

Mengenal Tarian Khas Lundayeh pada Perayaan Irau Lundayeh

Mengenal Tarian Khas Lundayeh pada Perayaan Irau Lundayeh

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Mengenal beberapa tarian khas Lundayeh yang ditampilkan pada acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persekutuan Dayak Lundayeh...

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Hari kelima Ramadhan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Wakil Bupati H. Hanafiah, Wakil Ketua DPRD...

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir hadiri Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah...

Next Post
Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto Balik Kanan

Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto Balik Kanan

Bupati Pimpin Pelantikan Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional

Bupati Pimpin Pelantikan Penyetaraan Jabatan Pengawas Ke Dalam Jabatan Fungsional

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.