Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Langgar Peraturan, Tiga Pedagang Buah Diberi Sanksi

by Redaksi
24/01/2022
in Kaltara
A A
Langgar Peraturan, Tiga Pedagang Buah Diberi Sanksi

Hanip, S.Ap, Kepala Satrol PP Kota Tarakan.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Menyikapi maraknya pedagang buah di Kota Tarakan, Satrol PP melakukan penertiban, mulai dari memberi imbauan secara lisan ataupun tulisan, sampai dengan sanksi.

Diketahui, ada tiga pedagang yang telah diberi sanksi karena melanggar peraturan, Senin (24/1/2022).

RELATED POSTS

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

Dijelaskan Hanip, S.Ap, selaku Kepala Satrol PP Kota Tarakan, penertiban ini didasarkan pada Perda No 13 Tentang Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan serta Perda Nomor 20 tentang PKL dan pedagang musiman.

Lanjutnya, pihaknya menghimbau kepada para pedagang, silahkan berjualan di tempat yang ada, namun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi.

Di antaranya, jangan berjualan di pinggir jalan atau di atas trotoar, karena melanggar Perda No 13.

“Jadi Kami tegur, satu kali lisan, dua kali tertulis, sampai tahap ke tiga, apabila tidak juga mengindahkan, kami akan tindak,” ucapnya kepada cakra.news saat ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya pula, ada tiga pedagang yang sudah ditindak.

Katanya, ketiga pedagang buah tersebut sudah diberi keputusan, dimana mereka diberi sanksi denda sebesar 300 ratus ribu rupiah.

Ketiga pedagang tersebut karena melanggar peraturan.

Ia pun berpesan kepada masyarakat, agar sekiranya menaati peraturan yang telah ditetapkan.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: MelanggarPedagangSanksiSatpol PP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

by Prasetya
06/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Industri perhotelan di Kalimantan Utara dinilai membutuhkan dukungan yang tidak hanya berupa anggaran, tetapi juga kebijakan yang mampu...

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Next Post
Bupati Kembali Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional

Bupati Kembali Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional

Apel Gabungan Korpri Perdana di Tahun 2022, Bupati Laura : Mari Perbanyak Rasa Syukur

Apel Gabungan Korpri Perdana di Tahun 2022, Bupati Laura : Mari Perbanyak Rasa Syukur

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Dorong Penguatan Edukasi untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.