Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 

by Prasetya
30/07/2024
in Kaltara, Politik
A A
Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kepala daerah petahana yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengajukan cuti.

Terkait aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada daerah yang sama diatur pada UU No. 10 tahun 2016 pada 70 ayat 3 dan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 64 ayat 1.

RELATED POSTS

Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

Pada Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 petahana wajib cuti selama tahapan kampanye. Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan, dalam UU No. 10 tahun 2016, Pasal 70 ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Lebih lanjut, dalam PKPU No. 11 tahun 2020, Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Pada ayat 2 dinyatakan bahwa surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.

“Prinsipnya mudah kalau Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sedang menjabat ingin maju di wilayah yang sama, wajib mengajukan cuti. Tapi kalau diluar daerah wajib mengundurkan diri,” ucap Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Ia menegaskan jika terbukti melanggar dan tidak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Nanti diproses Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi kampanye pemilu,” tutupnya.

Tags: PetahanaPilkada 2024Pilkada Kaltara 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

by Prasetya
17/06/2025
0

SEBATIK TIMUR, CAKRANEWS— PAUD Islam Al Hiro kembali mengukir jejak pendidikan dengan menggelar pelepasan siswa-siswi angkatan ke-6, yang dilaksanakan dengan...

Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

by Prasetya
09/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sabtu, 31 Mei 2025 menjadi momen penting bagi organisasi Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Provinsi...

Kolaborasi Azko Tarakan dan RSUD Jusuf SK, Gelar Donor Darah Semarakkan Boom Sale

Kolaborasi Azko Tarakan dan RSUD Jusuf SK, Gelar Donor Darah Semarakkan Boom Sale

by Prasetya
08/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial, Azko Tarakan bersama RSUD Jusuf SK akan menggelar...

Polres Tarakan Kurban 12 Ekor Hewan, Warga Terima 9 Ons per Orang

Polres Tarakan Kurban 12 Ekor Hewan, Warga Terima 9 Ons per Orang

by Prasetya
07/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih...

Idul Adha 2025, Lapas Tarakan Bagikan Daging Kurban ke Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Idul Adha 2025, Lapas Tarakan Bagikan Daging Kurban ke Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

by Prasetya
07/06/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menyelenggarakan penyembelihan hewan qurban seusai...

Next Post
Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.