Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 

by Prasetya
30/07/2024
in Kaltara, Politik
A A
Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kepala daerah petahana yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengajukan cuti.

Terkait aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada daerah yang sama diatur pada UU No. 10 tahun 2016 pada 70 ayat 3 dan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 64 ayat 1.

RELATED POSTS

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

Pada Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 petahana wajib cuti selama tahapan kampanye. Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan, dalam UU No. 10 tahun 2016, Pasal 70 ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Lebih lanjut, dalam PKPU No. 11 tahun 2020, Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Pada ayat 2 dinyatakan bahwa surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.

“Prinsipnya mudah kalau Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sedang menjabat ingin maju di wilayah yang sama, wajib mengajukan cuti. Tapi kalau diluar daerah wajib mengundurkan diri,” ucap Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Ia menegaskan jika terbukti melanggar dan tidak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Nanti diproses Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi kampanye pemilu,” tutupnya.

Tags: PetahanaPilkada 2024Pilkada Kaltara 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
15/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Safri, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menggelar reses...

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

by Prasetya
14/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Lotus Panaya,...

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

by Prasetya
11/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Suasana kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Paguyuban Blitar Patria Kota Tarakan yang digelar di...

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

by Prasetya
10/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terhadap penguatan sektor hilir kelapa sawit kembali dirasakan di Kalimantan Utara...

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

by Prasetya
09/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara menggelar Workshop Pengelolaan Minyak dan Limbah Kelapa Sawit bagi...

Next Post
Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Muhammad Khoiruddin Siap Jadikan DPW APKASINDO Kaltara Jadi Rumah Besar Petani Sawit 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.