Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 

by Prasetya
30/07/2024
in Kaltara, Politik
A A
Maju Pilkada 2024, Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kepala daerah petahana yang ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengajukan cuti.

Terkait aturan cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan diri pada daerah yang sama diatur pada UU No. 10 tahun 2016 pada 70 ayat 3 dan PKPU No. 11 tahun 2020 pada pasal 64 ayat 1.

RELATED POSTS

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Pada Pemilihan Kepala daerah serentak 2024 petahana wajib cuti selama tahapan kampanye. Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak dimulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.

Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menjelaskan, dalam UU No. 10 tahun 2016, Pasal 70 ayat 3, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Pertama, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Lebih lanjut, dalam PKPU No. 11 tahun 2020, Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye.

Pada ayat 2 dinyatakan bahwa surat cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye.

“Prinsipnya mudah kalau Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sedang menjabat ingin maju di wilayah yang sama, wajib mengajukan cuti. Tapi kalau diluar daerah wajib mengundurkan diri,” ucap Hamid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Ia menegaskan jika terbukti melanggar dan tidak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan diproses secara hukum.

“Nanti diproses Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran administrasi kampanye pemilu,” tutupnya.

Tags: PetahanaPilkada 2024Pilkada Kaltara 2024
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Next Post
Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

Lapas Nunukan Over Kapasitas dan Minim Petugas

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

HUT ke-79 RI, Lapas Nunukan Usul 1070 WBP Terima Remisi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 5): Kisah Masa Sekolah Sang Jenderal

    Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 17): Bertabur Bintang Akabri 1990

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.