TARAKAN, cakra.news – Aditia Bintang Pamungkas A.P.B.C, selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kota Tarakan, menuturkan, peredaran rokok ilegal di Kota Tarakan cukup tinggi didominasi rokok dengan pita salah peruntukkan, Rabu (19/1/2022).
Dilanjutkannya, salah peruntukkan ini semisal di dalam kotak rokok tertulis isi 12, namun isi aslinya ada 16.
Atau, pita diperuntukkan untuk rokok Djarum, namun dipakai untuk rokok lainnya.
Kata Dia, selama ini banyak masyarakat tergiur dengan harga rokok yang dijual murah, padahal itu rokok ilegal.
Dikatakannya pula, rokok ilegal diartikan sebagai rokok yang menyalahi aturan legal bea cukai. Terkait rokok ilegal, salah satu alat kontrol ialah pita cukai.
Kata Bintang, pita cukai ini terbagi menjadi tiga. Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan menggunakan pita bekas. Ketiga, rokok menggunakan pita palsu. Dan keempat, pita salah peruntukan.
Namun, untuk kasus di Tarakan, kata Dia, rokok dengan pita salah peruntukan lah yang mendominasi.
Terkait hal ini, kebanyakan rokok datang dari Jawa yang di jual melalui sales.
Hanya saja, pihak bea cukai mengalami kesulitan karena penjual seringkali tidak koopertatif.
Menanggapi hal ini, Bea Cukaipun gencar melakukan operasi pasar sekaligus memberi edukasi.
Ia menekankan pentingnya edukasi karena sebagain masyarakat masih awam.
Pihak bea cukai pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada oknum yang menjual rokok murah, perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut atau langsung menghubungi Kantor Bea Cukai.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post