Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

by Redaksi
28/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Masyarakat Hukum Adat Agabag Tanggapi Rencana Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Puluhan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Agabag datang ke Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/3/2023), untuk menyampaikan hasil Rapat Umum Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Dayak Agabag dalam menyikapi rencana perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert menjelaskan kedatangan mereka menemui wakil rakyat di daerah ini bukan bermaksud menolak pembahasan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut. Justru memberi pemahaman dan penjelasan, bahwa tidak ada perbedaan antara etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan.

RELATED POSTS

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

“Kami bertujuan memberikan pendapat, pandangan serta usulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar revisi yang akan dilakukan terhadap Perda dimaksud, tidak menjadi konflik dan gejolak ditengah-tengah masyarakat kami,” tutur Robert.

Robert menuturkan Pemda baru mendengar penjelasan atau aspirasi dari pihak masyarakat Dayak Tinggalan terkait eksistensi keberadaan mereka namun tidak terakomodir dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat seperti tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.

“Sehingga kami dari MHA Agabag juga memberikan pemahaman dan penjelasan agar semuanya menjadi lebih jelas lagi,” ujar Robert.

Robert menyebut bahwa antara Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan (belakangan lebih dikenal dengan sebutan Tenggalan) adalah satu. Sebutan Agabag dimaksud merupakan panggilan endonim (nama warisan leluhur). Sedangkan sebutan Tinggalan merupakan panggilan eksonim.

“Kami orang Agabag juga disebut sebagai Dayak Tinggalan, tidak masalah. Sama saja. Baik identitas kita sebagai Dayak Agabag sebagai Idonim dan Eksonim,” ungkap Robert.

Robert beberkan, dari 76 desa tempat mereka bermukim hanya 9 desa diantaranya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, dan hanya oleh para Kepala Desa masing-masing. Sedangkan masyarakatnya mengaku sebagai etnis masyarakat Dayak Agabag.

Robert memastikan kedatangan mereka untuk menyampaikan hal ini, sehingga Pemda dan DPRD terhadap wacana perubahan Perda, dapat melihat dan mempertimbangkan sejarah adanya Dayak Agabag di tanah Borneo di wilayah Daerah Kabupaten Nunukan.

Robert memastikan hal itu merupakan hasil rapat dari unsur masyarakat Dayak Agabag, diantaranya masing-masing Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Termasuk 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.

Yang lainnya, para Kepala Desa, para Ketua BPD dan organisasi sayap, diantaranya Ikatan Intelektual Dayak Agabag, Komando Pertahanan Adat Dayak Agabag, Komunitas Perempuan Adat Dayak Agabag serta para tokoh masyarakat Dayak Agabag, tokoh agama dan tokoh pemuda Dayak Agabag.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang memastikan sebagai etnis Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan, sudah pernah dua kali melakukan aksi unjuk rasa damai baik ke DPRD maupun Pemerintah Daerah yang menuntut keberadaan mereka diakomodir juga di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Sehingga Pemda merencanakan pembahasan melakukan perubahan pada Perda dimaksud, dan telah menyampaikan Nota Rencangan Perubahan Perda tersebut, terlebih dahulu kepada DPRD.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD Nunukan, masing-masing Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Perjuangan Persatuan telah menyampaikan pemandangannya dan menyetujui tindaklanjut pembahasan usulan perubahan Perda dimaksud.

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Pimpinan DPRD Kaltara mengikuti aksi penghijauan dan bakti sosial pada rangkaian Rakernas II ADPSI 2026 di Buleleng, Bali. (Humas DPRD Kaltara)

Pimpinan DPRD Kaltara Ikuti Aksi Penghijauan dan Bakti Sosial di Rakernas II ADPSI

by Prasetya
01/07/2026
0

BULELENG, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie bersama Wakil Ketua DPRD Muddain dan Sekretaris DPRD Mohammad Pandi mengikuti...

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Next Post
Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.