JAKARTA, CAKRANEWS – Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 telah resmi dibuka oleh Bawaslu RI, yang sekaligus meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat 10 Juni 2022.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap, pemantau ini dapat banyak berperan selama tahapan pemilu bergulir.
“Semakin cepat semakin baik, sehingga pemantau bisa mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu 2024,” kata Bagja di Jakarta.
Ia juga mengungkap syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh pemantau pemilu, di antaranya adalah wajib berbadan hukum, bersifat netral, non partisan, hingga independen.
Jika syarat itu dipenuhi, Bawaslu nantinya akan memberikan akreditasi bagi para pemantau yang akan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Bawaslu menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2019 ada sekitar 136 pemantau pemilu,” ujar Bagja, seperti dikutip dari Antara.
Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.
Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, katanya, Bawaslu berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.
Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Hal itu, paparnya, untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan pemantauan pemilu, juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat mengawasi perhelatan demokrasi.
Discussion about this post