TARAKAN, CAKRANEWS – Unit Pelaksana Teknis Daerah-Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD-KPH) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat sepanjang tahun 2024, telah terjadi sekitar 20 kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ironisnya, 90 persen Karhtula disebabkan ulah manusia.
“Rata-rata mereka buka lahan untuk berkebun,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Tarakan, Romy dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 31 Desember 2024.
Lanjutnya, mayoritas Karhutla terjadi pada Januari hingga Maret 2024, saat musim kemarau belangsung. Namun setelah itu, kejadian Karhutla berangsur menurun. “Setelahnya itu berkurang, paling satu dua satu dua tapi tidak terlalu signifikan,”ujarnya.
Umumnya, setelah terjadi Karhutla, pihaknya melakukan beberapa penanganan, seperti pemetaan area terbakar dilanjutkan melakukan upaya jangka pendek dan panjang melibatkan lintas sektor.
Adapun Karhutla, kata Romy, tersebar di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Juata, Kampung 1 Skip, Pantai Amal, dan lain sebagainya. Mengingat cakupan kerja KPH Tarakan hingga ke beberapa wilayah di Kabupaten Bulungan, diakuinnya pihaknya mengalami keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan Karhutla. Kendati demikian, UPTD KPH Tarakan memastikan akan memaksimalkan SDM yang ada.
Ia mengatakan ada kekeliruan dari masyarakat yang menganggap bahwa cuaca panas menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal menurutnya, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di dalam kebun maupun hutan. Kebiasaan ini jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan Karhutla, menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.
Jika hal itu dilakukan dengan sengaja, kata Romy, akan dikenakan pidana berupa penjara. “Itu ancamannya dalam Undang-undang, 5 sampai 10 tahun penjara. Artinya jangan melakukan aktivitas pembakaran,”pungkasnya.
Discussion about this post