Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Nah! Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Goreng

by Ryan Virgiawan
22/06/2022
in Hukum & Kriminal
A A
Bikin Malu Jokowi Gegara Mafia Migor, Mendag Lutfi Juga Harus Ditangkap

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Lutfi datang pada Rabu 22 Juni 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan batik, langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung, siap menghadapi pertanyaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Padahal, Lutfi baru saja menanggalkan jabatannya sebagai Mendag, setelah dicopot oleh Presiden Joko Widodo dan digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Agung Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi bertujuan meminta klarifikasi perannya semasa menjabat sebagai Mendag, ketika kasus minyak goreng ini bergulir.

“Semua proses kami klarifikasi apa yang ia dengar, ia ketahui dan ia alami dalam semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka,” kata Supardi.

Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan empat dari pihak swasta.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: m lutfiMinyak Goreng
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

Lapas Tarakan Gandeng BNNP Kaltara Gelar Rehabilitasi Napi Narkoba

by Prasetya
02/09/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Lapas Kelas IIA Tarakan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggelar program rehabilitasi...

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

IJTI Kaltara Kecam Aksi Perusakan Kantor Koran Kaltara

by Prasetya
13/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam aksi pembobolan dan perusakan Kantor Surat...

Next Post
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Pengumuman, Gubernur Zainal Paliwang Janji Bakal Kasih Ini ke Warga yang Jaga Hutan

Laknatullah! Warga Palestina Tewas Ditikam Zionis Israel karena Tolak Serahkan Tanh

Laknatullah! Warga Palestina Tewas Ditikam Zionis Israel karena Tolak Serahkan Tanh

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.